Kediri (aksaratimes.com) – Personel Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap warga Desa Baye Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Anas Adi Candra (23), Sabtu (7/3) malam. Anas ditangkap di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Mauni Kecamatan Pesantren Kota Kediri, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, sebelum menangkap pelaku tersebut, personel melakukan penyelidikan mengenai peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polresta Kediri.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya personel mengetahui bahwa pelaku berada di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Pesantren. “Saat ditangkap, pelaku saat itu sedang santai di tempat kosnya,” jelasnya, Minggu (8/3).
Personel yang segera menggerebek rumah kos tersebut, kata AKP Kamsudi, membuat pelaku tidak berkutik. Akhirnya, saat melakukan penggeledahan, personel menemukan beberapa paket pil dobel L yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, personel menyita 10 bungkus pil dobel L dengan total 201 butir. “Anggota juga menyita tiga pak plastik klip kecil berukuran 4×6 sentimeter,” imbuhnya.
Tak hanya itu, personel juga menyita buku yang digunakan pelaku untuk mencatat penjualan pil dobel L. Bahkan, telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.