Gugatan PMH Yang Dilayangkan Sekdes Ditolak, Warga Desa Tanon Bergejolak

0

Aksaratimes.com.| 23 Februari 2022. Kediri– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Sekretaris Desa Tanon terhadap Hariyanto selaku Koordinator aksi warga Desa Tanon Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dinyatakan Ditolak.

Dalam perkara nomor 162/Pdt.G/2021/PN Gpr yang disidangkan pada Pen5gadilan negeri Kediri dimenangkan oleh harianto selaku tergugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.

Gelar sidang Perkara PMH  162/Pdt.G/2021/PN Gpr Harianto selaku Tergugat didampingi Kuasa Hukum Adv. Moch Mahbuba, S.H memenangkan perkara tersebut,  dalam perkara tersebut Arif Kristianto selaku Sekretaris desa melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan didampingi Kuasa Hukum Adv.Ander Sumiwi Budi Prihatin,S.H  dan Adv.Jatmiko Budi Praseyo pada tanggal 24 November 2021 lalu.

Permasalahan timbul dari aksi aksi yang dilakukan Harianto yang dinilai oleh pihak Sekretaris Desa Tanon Adalah tindakan yang berlebihan dan masuk ranah Perbuatan melawan Hukum.

Dilain pihak Kepala desa tanon kecamatan papar kabupaten kediri akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi permasalahan tersebut saat ketemuan dengan warga di Gedung Pertemuan Desa Tanon, 15 Februari 2022 setelah adanya putusan gugatan yang dilakukan oleh sekretarisnya Arif Kristanto dengan tujuan pertimbangan pemberhentian sebagai sekertaris desa Tanon.

Patut diketahui bahwa Kepala Desa Tanon telah melayangkan surat Teguran berupa SP 1 yang tidak diindahkan Oleh yang bersangkutan dan diteruskan Dengan dikeluarkanya lagi SP 2.

Dikonfirmasi dilain Pihak, Arif Kristianto menyampaikan ” Tak angen” dulu ya mazzzeee” ucap beliau setelah mengetahui Hasil Putusan pengadilan untuk mengambil upaya Banding atau tidak.

Adv. Moch. Mahbuba,S.H saat di konfirmasi awak media aksaratimes.com menyampaikan ” Dalam perkara ini mari kita hormati putusan dari pengadilan, Dalam putusan tersebut sudah terbukti bahwa klien saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum dan kemenangan atas putusan pengadilan tersebut adalah merupakan kemenangan warga desa tanon, selanjutnya kami kembalikan kepada klien kami dan seluruh masyarakat desa Tanon untuk mengambil langkah selanjutnya, prinsipnya kami dari kantor Hukum BB Law Office sangat siap apabila diberikan kuasa dalam menyikapi kelanjutan Proses Hukum perkara tersebut “ucapnya. (AG)

Leave A Reply

Your email address will not be published.