Aksaratimes.com | 27 Agustus 2024. Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengganggu kinerja kehakimannya di MK.
“Enggak (menggangu), enggak. Insyaallah enggak,” kata Suhartoyo ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Selain itu, menurut Suhartoyo, suasana kebatinan di internal MK juga tidak terpengaruh dengan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN. Buktinya, MK tetap melakukan pemeriksaan dan memutus perkara.
“Biasa, biasa. Kan gugatannya sudah berjalan 9 bulan. Buktinya kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta, dikutip Selasa (13/8/2024).
PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. Sehingga, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan PTUN itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Anwar Usman Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat (24/11/2023) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023), dilansir dari Antara.
Namun demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023.
Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis (23/11/2023).
Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dinilai Sesuai Undang-undang
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny lewat pesan singkat.
Enny menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.
“Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” imbuh Enny. (red)
source:Liputan6