Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dirinya adalah murid Bung Karno. Dia mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.

“Inilah kitab perjuangan saya,” ujar Hasto sambil menunjukkan buku Bung Karno dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

Read More

Menurutnya, seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.

“Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

Dia menegaskan, itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Dia pun menyinggung muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Namun, Hasto tidak menyebut gamblang sosok yang dimaksud.

“Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujar Hasto.

Dia pun menyebut, aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tegas Hasto.

Seperti diketahui, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto. Pertama Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kedua, Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024

Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 36 WNA di 2024

Sumber Artikel