Kediri (aksaratimes.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Tri Wahono (37), Selasa (11/2) sore. Karena, Tri Wahono terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. “Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojoroto menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (12/2).
Selanjutnya, kata AKP Kamsudi, personel melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kelurahan Ngampel. Personel yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, menemukan 1 klip plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Karena pelaku terbukti menyimpan sabu, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto membawa pelaku bersama barang bukti ke kantor Polsek Mojoroto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Paket sabu itu mempunyai berat total 0,18 gram,” katanya.
Selain menyita barang bukti berupa satu paket sabu, personel juga menyita telepon genggam milik pelaku. Personel menduga, pelaku ini melakukan transaksi barang haram tersebut melalui pesan singkat sehingga peredaran narkotika masih marak di Kota Kediri.