Inpres No 6 Th 2020 Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam

Kediri -(Aksaratimes.com)Agustus 22,2020
Polres Kediri Bersama Tni, Satpol Pp, Dan Dinas Kesehatan Menggelar Razia Dan Patroli Gabungan Cipta Kondisi Berskala Besar Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Selain Itu, Kegiatan Tersebut Juga Tindak Lanjut Dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Kediri. Dalam Razia Tersebut,Pengunjung Dan Pelayana Kafe Wajib Menjalani Rapid Test.

Dengan Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Kediri, Dalam Razia Tersebut, Didapati Puluhan Warga Terjaring Razia Yang Digelar Oleh Petugas Gabungan Polri, Tni, Satpol Pp Dan Dinas Kesehatan. Puluhan Warga Ini Tertangkap Ketika Asyik Nongkrong Di Sejumlah Café, Dan Tempat Hiburan Malam, Sehingga Satu Per Satu Dari Mereka Harus Menjalani Tes Cepat Atau Rapid Test.


Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono Mengatakan, Tujuan Dilakukannya Razia Gabungan Berskala Besar Ini Untuk Memberikan Himbauan Kepada Pemilik Cafe Dan Tempat Hiburan Malam, Serta Pengunjung Supaya Lebih Peduli Dan Sadar Tentang Pencegahan Penularan Virus Corona, Selain Itu, Kegiatan Tersebut Juga Terkait Upaya Mengedukasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Masyarakat Sebagai Implementasi Dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Dan Dalam Razia Tersebut, Petugas Juga Menemukan Minuman Keras.

Read More

Kapolres Menambahkan, Dari 100 Orang Yang Dilakukan Rapid Test, Keseluruhan Hasilnya Non Reaktif, Namun Demikian, Jika Dalam Rapid Tes Ditemukan Warga Yang Reaktif, Pihaknya Berkoordinasi Dengan Desa Untuk Melaksanakan Isolasi Mandiri Bagi Warga Tersebut. Sementara Bagi Warga Yang Ketahuan Tidak Memakai Masker Atau Melanggar Protokol Kesehatan Lain, Untuk Saat Ini Masih Sebatas Diingatkan Dan Dihimbau Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya, Bahkan Diberi Masker Oleh Petugas.

Dan Untuk Pengelola Cafe Dan Warkop, Petugas Juga Mengimbau Agar Menyediakan Tempat Cuci Tangan, Cairan Hand Sanitizer, Melayani Pengunjung Dengan Jumlah 50 Persen Dari Kapasitas Daya Tampung, Menjaga Kebersihan Lokasi Maupun Karyawannya. Serta Mewajibkan Memakai Masker Baik Kepada Pengunjung Maupun Pengelolanya.(RED)