Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Sudahkah Anda Aktivasi IKD? Lalu bagaimana Untuk Mereka yang belum Aktivasi?

Aksaratimes.com I 30 Mei 2024 Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci untuk mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024. IKD adalah dokumen kependudukan yang memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam bentuk digital.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) prioritas. “27 Mei 2024 di Istana Negara, Presiden sudah meluncurkan Govtech Indonesia yang diberi nama INA digital,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024). “Nanti yang akan di-launching Oktober paling lambat mudah-mudahan, itu terkait integrasi sembilan layanan SPBE prioritas, bahkan mungkin bisa lebih dari sembilan,” lanjutnya.

Sembilan layanan publik tersebut yang memerlukan IKD mencakup:

Read More
  1. Layanan kesehatan melalui SatuSehat
  2. Bantuan sosial (bansos)
  3. Pembuatan surat izin mengemudi (SIM)
  4. Layanan administrasi kependudukan
  5. Pendidikan
  6. Transaksi keuangan negara
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Portal pelayanan publik
  9. Layanan Satu Data Indonesia

“Sekarang IKD yang akan diberlakukan menjadi INA Pass (INA Digital) sedang kami kembangkan lebih kuat lagi dari sisi cyber security, dari keamanan data juga diperkuat,” kata Teguh.

Nasib Mereka yang Belum Aktivasi IKD

Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas pemberian sanksi bagi masyarakat yang belum mengaktivasi IKD. Namun, masyarakat yang belum mengaktivasi IKD akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik. “Akan mengalami kerugian karena nanti berbagai layanan khususnya pada awal ini adalah sembilan SPBE prioritas (akan) login dengan IKD. Jadi akan mengalami kerugian,” jelasnya.

Sebagai contoh, masyarakat yang belum memiliki IKD tidak akan bisa mengakses layanan SatuSehat dari Kementerian Kesehatan, yang akan diintegrasikan ke dalam satu aplikasi mulai Oktober. Demikian pula dengan platform Smart ASN milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bansos dari Kementerian Sosial, dan permohonan SIM di kepolisian.

Teguh yakin bahwa masyarakat akan secara bertahap melakukan aktivasi IKD saat penggunaan dan manfaatnya mulai diterapkan secara luas. Jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di tingkat daerah terus melakukan kegiatan jemput bola agar masyarakat segera mengaktifkan IKD. Saat ini, aktivasi IKD masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Dukcapil. “Sekarang kami sedang piloting untuk bisa aktivasi online onboarding secara full digital, masih untuk ASN. Nah, nanti untuk full digital mudah-mudahan Oktober ini kami bisa mulai, insyaallah,” terang Teguh.

Berikut Syarat dan Cara Aktivasi IKD

Teguh menjelaskan bahwa aktivasi IKD dilakukan secara bertahap, dimulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi serta Kabupaten/Kota pada 2022. Pada tahun yang sama, pengaktifan dilanjutkan dengan ASN di kementerian dan lembaga pusat serta pemerintah daerah. Mulai 2023, aktivasi IKD telah menyasar mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum. “Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta,” jelasnya.

IKD tidak hanya merupakan versi digital dari KTP-el, tetapi juga memuat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Untuk mengaktivasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Ponsel pintar berbasis Android atau iOS dengan akses internet

Berikut langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

  1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
  4. Lakukan swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi.
  5. Pindai QR code di Dinas Dukcapil terdekat.
  6. Aktivasi IKD melalui email yang telah didaftarkan, dan klik tombol “Aktivasi”.
  7. Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email dan captcha.
  8. Klik “Aktifkan”.
  9. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima melalui email.

Dengan demikian, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan siap digunakan sebagai akses untuk sembilan layanan publik mulai Oktober 2024. (red)