Jadi Tersangka Kasus Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah, Wali Kota Tual Maluku Jalani Pemeriksaan

Aksaratimes.com I 29 April 2024 Jakarta – Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi 200 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) senilai Rp1,8 miliar pada Jumat (26/4) malam.

Adam Rahayaan tiba di gedung kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sekitar pukul 14:00 WIT untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia mengikuti dua rangkaian pemeriksaan, pertama sebagai saksi dalam kasus korupsi cadangan beras pemerintah dan kedua terkait kasus yang sama yang terjadi di Kota Tual tahun 2016-2017.

Setelah diperiksa, Adam Rahayaan langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke ruangan konferensi pers di lantai II Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Saat digiring, dia hanya memberikan sedikit komentar kepada media.

Read More

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hijra Soumena, Adam Rahayaan memerintahkan anak buahnya yang bernama Abas untuk menyiapkan dokumen administrasi terkait permintaan 200 ton beras ke perum Bulog. Dokumen tersebut menggambarkan adanya bencana alam. Setelah dibuat, dokumen tersebut dikirim ke Perum Bulog dan 200 ton beras kemudian disalurkan.

Ternyata, beras tersebut digunakan untuk mendukung kampanye politik Adam Rahayaan pada Pilkada Kota Tual dengan membuat program kartu aman yang menyalurkan beras kepada masyarakat dengan tujuan agar mereka memilihnya sebagai wali kota.

Hujra mengklaim bahwa penetapan Adam Rahayaan sebagai tersangka korupsi CBP yang diduga merugikan negara senilai Rp1,8 miliar itu profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dia membantah adanya kaitan penetapan tersangka dengan politik lokal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adam Rahayaan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (red)