Aksaratimes.com| 19 Januari 2022.Bojonegoro- M. Rozi, anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dituntut 3 bulan penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap isterinya sendiri, Anik Susilowati.
Dekri Wahyudi, jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Bojonegoro, dalam tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan negeri Bojonegoro mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di Pengadilan negeri Bojonegoro menguatkan dugaan telah terjadinya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh M. Rozi, pada 20 September 2020 lalu.
Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 4 tentang Penghapusan KDRT.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Kepada majelis hakim PN Bojonegoro, jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro meminta agar M. Rozi dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Tuntutan JPU ini sebulan lebih rendah dari ancaman pidana Pasal 44 ayat 4, UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Bukti dan keterangan saksi -saksi menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dekri.
Menanggapi tuntutan JPU, Anik Susilowati, korban KDRT saat dikonfirmasi Aksaratimes.com menyatakan kekecewaannya lantaran tuntutan JPU tidak maksimal.
Selain dituntut 3 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan negeri Bojonegoro, pada hari yang sama, Selasa, 18/01/2022, M. Rozi, dalam perkara gugatan cerainya di Pengadilan Agama Bojonegoro, oleh majelis hakim diwajibkan membayar Hak nafkah anak sebesar Rp. 5 juta per bulan, Hak mut’ah sebesar Rp. 120 juta, dan Hak Idah Rp. 30 juta.