Aksaratimes.com|9 April 2022. Kediri– Aktivitas judi sabung ayam nampaknya masih saja marak dan menjadikan Kabupaten Kediri seperti surga judi diwilayah hukum Polres Kediri.

Kegiatan tersebut dilakukan ‘bebas’ di Sentul, Desa Tiru lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang dikelola Didik.

Dusun Dadapan,desa Sumberejo,kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang dikelola Topeng.

Didepan Rumah Potong Hewan, Desa Pelem,Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang dikelola Tris.

Di Dusun Branggahan,Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang dikelola Mbah No.

Di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, yang dikelola oleh Pri .


Entah siapa yang melatarbelakangi para pengelola Judi Sabung Ayam yang seolah santai bersinggungan dengan hukum karena diduga merasa sudah membayar sejumlah atensi demi kelancaran kegiatan.

Aparat Penegak hukum kepolisian setempat seakan tutup mata adanya tempat judi sabung ayam yang berkali kali melakukan tindakan di tempat tempat tersebut.

Berdasarkan penulusuran dari tim Aksaratimes.com tempat sabung ayam di desa – desa tersebut sekitar satu bulan yang lalu memang sepat tutup, akan tetapi kondisi belum lama ini mulai dibuka kembali karena kondisi dirasa sudah kondusif menurut para pelaku.

Disaat Pemerintah Pusat Dan Daerah gencar gencarnya memutus rantai covid-19 dan sedang berjalanya bulan ramadhan tapi ironisnya kegiatan Sabung ayam Di Desa – desa tersebut diduga tetap tidak menghiraukan keadaan yang seakan akan kegiatan tersebut dikawal oleh para oknum penegak hukum, padahal saat ini pandemi corona Covid 19 juga belum berakhir/usai.

Pengunjung sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan mengelar acara ditempat tersebut, kini bebasnya kegiatan judi sabung ayam berpotensi menyebabkan meningkatnya penyakit masyarakat, dan tindakan tindakan Polisi atas penindakan sebelumnya juga tidak dihiraukan seperti angin lalu.

Lebih Parahnya lagi,  diduga Penghobi Sabung ayam tersebut memasang taruhan untuk sabung ayam dari jutaan hingga puluhan Juta rupiah.

Sementara itu Budi Praktisi Hukum Muda Kediri menyampaikan” kalau kita mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU KUHP, tersangka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan saat ini kita juga sedang menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan, waktunya kita lebih mendekatkan diri kepada Sang pencipta, mbok Yo tobat, sedangkan para Polisi saya rasa kok seperti kucing kucingan atau memang drama yang dibuat seolah olah ada penindakan, tapi jika kondisi memungkinkan untuk buka mungkin langsung diberi Kode ” sontak tertawa saat di wawancara, Sabtu,9/4/2022.

Aktivitas  judi sabung ayam dilokasi  Desa desa tersebut seakan tidak tersentuh hukum karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang membuat jera para pelaku tersebut, diharapkan setelah munculnya berita ini Aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran pada praktik Judi Sabung Ayam di kabupaten Kediri.(AS-G)