Kadin Kabupaten Kediri “Terbelah” Mencari “Legalitas”

Kediri (aksaratimes.com) – Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Selasa (19/11/2019) bertempat di Kantor Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang terletak dijalan Soekarno Hatta, dilakukan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan terpilih Rahmadi Yogi sebagai ketua Kadin Kab Kediri, untuk masa bakti periode 2019-2024.

Hari ini, Jumat (22/11/2019) juga digelar Mukab Ke-7 dengan tema “Menuju Kabupaten Kediri Memasuki Era Revolusi Industri 4.0”. Yang dilaksanakan di Hotel Merdeka, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kediri.

Dalam Mukab tersebut, terpilihlah ketua Kadin Kabupaten Kediri Yekti Murih Wiyati, dengan jabatan masa bakti 2019-2024 secara aklamasi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kadin terpilih dalam Mukab ke-7, Yekti Murih Wiyati mengatakan, Pasca vakumnya Kadin Kabupaten Kediri pada saat kepemimpinan Rohmadi Yogi. “Sesuai dengan arahan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jatim La Nyalla Mahmud Matalitti. Mukab ke-7 Kadin Kabupaten Kediri digelar, dengan memilih Ketua Baru berserta susunan pengurus yang baru, “katanya.

Read More

Yekti Murih Wiyati, Ketua Kadin Kabupaten Kediri terpilih untuk periode 2019-2024 juga menyampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan untuk memimpin Kadin Kabupaten Kediri lima tahun kedepan.

“Selama kepemimpin Kadin Kabupaten Kediri akan menjalankan program yang yang sudah ada dan terstruktur dengan Kadin Pusat. Dan, Kita akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah yang pastinya,” ucapnya.

Pihaknya akan menjalankan program yang sudah ada, kita kerjakan dan juga jalankan program-program dari DPD Provinsi untuk terus menjalin kerjasama dan membantu dalam pengembangan para pengusaha yang ada di Kabupaten Kediri.

Ketua Carteker Ir. H. Dede Suharjadi Eka Kusumah wakil ketua Umum Kadin Jawa Timur, Bidang Organisasi Pengembangan Dana dan Sarana saat dikonfirmasi terkait Musyawarah Kabupaten Kadin dihari sebelumnya, beliau mengatakan bahwa struktur kepengurusan Kadin harus jelas dan diatur secara sistematis baik dari pusat maupun per periodenya.

“Periode sebelumnya siapa, apakah ada?. Kalau disini sampai ke 7 dan ada semua, kalau gak ada Berarti itu adalah organisasi Kloningan, “ucap Dede Suharjadi Eka Kusumah.

Lebih lanjut, Dede Suharjadi juga mengatakan bahwa, untuk Mukab Kadin ke 7 yang dilaksanakan sekarang jelas ada riwayatnya.