KAI Mengutuk Pelemparan Batu pada KA Pasundan dan Ancam Pelaku dengan Hukuman Seumur Hidup

Aksaratimes.com I 2 Juni 2024 Jakarta – Pada Kamis (30/5/2024), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam tindakan pelemparan batu yang terjadi terhadap KA Pasundan. Kejadian vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada pukul 23.54 WIB. Akibat dari pelemparan tersebut, tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan mengalami kerusakan berupa kaca pecah.

Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI, menegaskan bahwa KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku. “Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Agus seperti dikutip dari laman resmi KAI pada Sabtu (1/6/2024).

KAI juga akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan terhadap kereta api. Agus menegaskan bahwa hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bagian VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Read More

Pasal 194 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pada ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan terhadap pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Agus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Ia menegaskan bahwa dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan orang-orang di dalamnya. (red)