Blitar aksaratimes.com-, 30/11/2019 Polisi meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang kakek asal Kesamben Blitar terhadap tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki inisial T (70) warga Siraman Kesamben yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Blitar karena diduga menghamili wanita inisial EN (35) tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Menurut Sodik, saat ini laporan tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan polisi. Namun polisi belum menetapkan status tersangka terhadap T karena masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa untuk menetapkan status tersangka.
Sehingga hingga saat ini, T juga masih belum mejalani proses penahanan polisi namun masih terus dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban EN jika EN telah hamil & diduga telah dihamili oleh T.
Kepada polisi, keluarga EN menceritakan, sebelumnya EN mengeluh sakit pada bagian perut & setelah diperiksakan ternyata EN diketahui hamil.
Setelah didesak, EN mengaku jika dia telah disetubuhi oleh pelaku di pos keamanan yang tak jauh dari rumahnya. Tidak terima, akhirnya Rabu 27 November 2019 pihak keluarga dari EN melapor ke Polres Blitar.