Kediri-(Aksaratimes.com)sept 05,2020
Kasat Lantas Polresta Kediri, AKP Arpan, S.I.K., M.H. , M.Si. meninjau langsung pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, pukul 09.30 WIB di Jalan Super semar No. 80 Ngronggo. Didampingi KRI, IPTU Heru, dan anggota yang lain memantau langsung pelayanan masyarakat diseluruh unit Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, baik di pelayanan cek fisik maupun pelayanan pembayaran pajak.
Kasat Lantas Arpan mengatakan, sebenarnya apa yang dilakukan adalah kegiatan rutin sebagai upaya memantau langsung pelayanan di Samsat Kota Kediri yang sebagian merupakan unit tugas Satlantas Kota Kediri, “ini biasa jalan jalan saja, lihat pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, ” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui KepGub memberikan Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Sanksi Administratif untuk warga Jatim mulai tanggal 1 September sampai dengan 28 Nopember tahun 2020.
Pembebasan ini meliputi bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dan Bebas Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor serta BBN kendaraan bermotor.
Yudi (47) warga Lirboyo merasa sangat terbantu dengan adanya pembebasan bea BBN ini, pada Aksaratimes.com Yudi mengatakan, pengurusan bea balik nama gratis, “Tidak membayar hanya pajak saja. Walaupun masa berlakunya masih bulan depan, biar tidak pinjam KTP”, ungkapnya di kantor Samsat Kediri Kota.
Hal itu sesuai yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur, Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. “Ayo lur manfaatkan segera Pemutihan Pajak Daerah Tahun 2020” serta semboyan “CETAR”, (cepat, efekti tanggap, transparan, responsif).(dharma)