Kasus Anak Gadis di Bawah Umur bawa Fortuner, Menabrak Elf dan Menewaskan Dua Orang

Aksaratimes.com I 20 Januari 2024 Jakarta – Pada Kamis, 18 Januari 2024, terjadi kecelakaan tragis di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 29, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Seorang gadis berusia 16 tahun dengan inisial AJ, yang sedang mengemudi Toyota Fortuner dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru, menabrak Isuzu Elf yang sedang berputar arah.

Insiden terjadi ketika sopir Isuzu Elf, Mirza Pebrianto, sedang memundurkan kendaraannya dengan dimensi bodi yang panjang. Tiba-tiba, dari samping muncul Toyota Fortuner yang langsung menabrak Elf tersebut. Akibat kejadian tragis ini, Mirza Pebrianto dan seorang penumpang bernama Hamidah tewas di tempat, sementara penumpang lain mengalami luka.

Perhatian tertuju pada fakta bahwa pengemudi Toyota Fortuner adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka yang belum mencapai usia yang memadai untuk mengemudi. Marcell Kurniawan, Direktur Pelatihan The Real Driving Centre (RDC), menekankan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang dianggap cukup dewasa dan mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Namun, tanggung jawab orang tua tetaplah penting.

Read More

Sementara itu, Sony Susmana, Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyoroti pentingnya pemahaman rambu lalu lintas dan perilaku berkendara yang baik selain kemampuan mengendalikan kendaraan. Mengemudikan kendaraan di jalan raya memerlukan pemenuhan syarat dalam hal keselamatan, keterampilan, pengetahuan, dan perilaku yang baik.

Keduanya sepakat bahwa mengemudi di jalan raya bukan hanya soal kemampuan mengendalikan kendaraan, tetapi juga membutuhkan kesadaran akan aspek keselamatan dan perilaku yang benar. Oleh karena itu, anak di bawah umur sebaiknya tidak diberi izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, dengan mempertimbangkan risiko besar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (red)