Kasus Obligasi Diduga Libatkan Sejumlah Orang

Kediri (aksaratimes.com) — Mwncuatnya Kasus dugaan penipuan investasi saham dalam bentuk Obligasi Pabrik Rokok PT Gudang Garam Tbk Kediri yang dialami Hengky warga Jalan Mauni 132 RT 024/004 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditengarai melibatkan banyak pihak.

Kuasa hukum korban M. Akson Nul Huda mengatakan, terlapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut bernisial SA, seorang perempuan asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Tetapi, ada tujuh nama lainnya yang diduga terlibat.

“SA tidak berdiri sendiri. Ada beberapa orang yang terlibat dalam jaringan ini. Dalam operandinya, pelaku menyuruh korban untuk menstranfer uangnya ke tujuh orang ini,” kata M. Akson Nul Huda, Rabu (6/2/19).

Read More

Ketujuh nama tersebut telah disampaikan korban ke penyidik Satreskrim Polresta Kediri saat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterima korban, ketujuhnya telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Klien kami mentransfer sejumlah uangnya secarca bertahap ke masing-masing nama tersebut. Totalnya lebih dari Rp 600 juta. Uang tersebut kemudian larinya ke SA,” beber pengacara muda Kediri ini.

Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Andy Purnomo mengatakan, telah meningkatkan status perkara dugaan penipuan yang dialami Hengky dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tetapi, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas PT Gudang Garam Tbk Kediri Iwhan Tri Cahyono saat dikonfirmasi masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk himbauan atas adanya info itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hengky, seorang pengusaha asal Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Kediri. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya dalam kasus dugaan penipuan, pada Mei 2018 lalu.

Terlapor adalah SA, seorang wanita yang mengaku-ngaku sebagai Komisaris di Pabrik Rokok PT Gudang Garam Tbk Kediri. Pelapor ingin kepolisian segera mengamankan pelaku karena dikhawatirkan terus melancarkan aksinya. Sebab, menurutnya, ada beberapa orang korban lain yang mengalami nasib serupa.

Awalnya, SA mengajak korban berbinsis investasi saham di PT GG. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen.Karena tergiur, korban akhirnya menyetorkan sejumlah uangnya secara bertahap dengan total diatas Rp 600 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat obligasi atas nama PT GG yang dikeluarkan oleh Bank BCA serta dokumen berharga lainnya yang diduga palsu.(mb)