Kasus Pemalsuan Akta Autentik CV. ADHI DJOJO yang Masih Masuk Tahap Lidik “ADA APA DENGAN KINERJA POLRES NGANJUK???”

Nganjuk, Rabu 31/03/2021
Perselisihan internal management perusahaan CV. ADHI DJOJO yang merupakan sebuah Perusahaan Tambang Pasir dan Batu (sirtu) yang berada di Wilayah Hukum Nganjuk ini masih memasuki tahap Lidik. Pemanggilan kepada Bagus Setyo Nugroho selaku pelapor Rabu 31/03/2021 di Mako Polres Nganjuk Kantor Unit Pidsus berlangsung selama 4 jam dengan agenda mempertanyakan Laporan Polisi terkait tindak pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Penggelapan dalam jabatan, yang mana Bagus selaku pemilik saham dan Wakil Direktur merasa di dzolimi oleh pihak Direktur, Komisaris dan Notaris CV. Adhi Djojo dengan terlapor 1 pihak Notaris Ferry Kurniawan Sutanto , terlapor 2 M. Burhanul Karim selaku Direktur, dan terlapor 3 Mulyadi selaku Komisaris.

Sesuai dengan Laporan Polisinya Bagus selaku Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2019 telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Akta autentik (Akta Perubahan Anggaran Dasar) CV. ADHI DJOJO, denganTkp di Kantor Notaris Jl. Ahmad Yani Gang Jeruk RT 03 1 RW 07 Kel Tanjunganom Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.

Semula pada hari dan tanggal lupa pada bulan September 2019 pelapor (BAGUS SETYO NUGROHO) di ajak kerjasama oleh terlapor 2 (MUCHAMMAD BURHANUL KARIM) dan terlapor 3 (MULYADI) perihal pengelolaan tambang CV. ADHI DJOJO dengan akta perubahan anggaran dasar CV. ADHI DJOJO nomor 11 tertanggal 1 Oktober 2019 beralamat jl. Imam Bonjol no 42 Kota Kediri, yang mana pelapor memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Read More

Namun setelah akuisisi pada bulan Oktober 2020 perusahan berpindah lokasi di Dusun Bulu Rt 06 Rw 5 Desa Babadan Kec. Pace Kab. Nganjuk dan dikelola oleh sdr. Direktur terlapor 2 (MUCHAMMAD BURHANUL KARIM).

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020 muncul Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. ADHI DJOJO Keluar masuk Pesero dan perubahan kepemilikan saham beralamat di Kantor Notaris Ahmad Yani Gang Jeruk RT 03 1 RW 07 Kel Tanjunganom Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk nomor 107 dengan notaris terlapor 1 (FERRY KURNIAWAN SUTANTO), bahwa pelapor telah di keluarkan dari jabatan struktural CV. ADHI DJOJO (wakil direktur) dan kepemilikan saham dialihkan tanpa sepengetahuan pelapor sesuai dengan pengesahan pemindahan dan penyerahan hak atas saham saham dilakukan berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak atas saham saham CV ADHI DJOJO yang dibuat di hadapan notaris no 106 tertanggal 23 Nopember 2020.

Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha melakukan somasi 1 dan dilanjutkan somasi 2 namun ketiga terlapor mengabaikan somasi tersebut, selanjutnya pelapor pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 15.03 Wib melaporkan tindak pidana pemalsuan data autentik yang di lakukan oleh ketiga terlapor ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Bagus saat diwawancarai setelah selesai menghadap Penyidik Sat Pidsus (Pidana Khusus) yang mana seharusnya kasus ini masuk dalam ranah Pidum (Pidana Umum) ini mengatakan ada kejanggalan-kejanggalan yang harus diusut tuntas karena pelaporan tersebut terkait PROJUSTITIA, akan tetapi pemanggilan saya kok masih dalam tahap Lidik kembali lagi, menurut Bagus ADA APA???

“disini saya merasa aneh karena tidak ada korelasinya dengan Gugatan Wanprestasi atas saham dan keuntungan kepada saya kemarin, karena gugatan tersebut masuk dalam ranah perdata dan yang saya laporkan ini terkait tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Penggelapan dalam jabatan, yang mana saya tidak pernah mendapatkan undangan dan saya tidak pernah hadir untuk menandatangani nota Akta yang berkaitan dengan perpindahan saham saya dan atau pemberhentian saya sebagai Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO” Ungkap Bagus kepada awak media.

Lanjut Bagus “terus kenapa harus ada Penundaan kasus ini, kan ini ranahnya sudah beda, kemarin sempat saya diberi informasi oleh penyidik bahwa sdr. Direktur pihak CV. ADHI DJOJO mengirimkan surat kepada Kapolres Nganjuk untuk melakukan Penundaan kasus ini, dengan alasan gugatan kepada saya terkait Wanprestasi yang sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk” Paparnya.

Masih menurut keterangan Bagus “disini saya merasa aneh juga ketika saya meminta melalui Kuasa Hukum untuk copy atau salinan berkas Akta Autentik (Akta Perubahan Anggaran Dasar) 105, 106, dan 107 pihak Notaris dari CV. ADHI DJOJO menolak dengan alasan kita disuruh bersurat dengan pihak Dewan Pengawas Notaris Daerah, padahal sejatinya saya kan para pihak, sekalipun saya minta minotanya kan saya berhak dan boleh.” bebernya kepada awak media.

Ditempat yang sama Hariono selaku Kuasa Hukum Bagus menambahkan “pada proses lidik tadi, disini pihak kita menekankan pada satu Akta nomor 107 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Ferry, kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal, disini pertanyaannya yang membuat kami para Kuasa Hukum bertanya-tanya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut, makanya permasalahan ini kita Laporkan ke Polres Nganjuk untuk mencari Keadilan untuk klien kami, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar” pungkasnya kepada awak media.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nicholas Bagas pada saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut kan PROJUSTITIA dan yang dilaporkan ranahnya umum akan tetapi yang melakukan penyidikan kok dari unit pidana khusus Polres Nganjuk.

Nicolas mengatakan “Iya Mas benar masih dalam proses peningkatan kasus dan masih dalam proses lidik mas, dan penundaan kemarin dikarenakan ada Surat dari pihak CV. ADHI DJOJO kepada Kapolres” Jawabnya kepada awak media melalui sambungan telepon. (ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *