Kediri (Aksaratimes.com)-Membuat puluhan jurnalis dam LSM tak habis pikir,Sabtu (30/50) siang mereka berkumpul di DPP LSM ijs(Indonesian justice society) kediri di ruko brawijaya kota Kediri,membuat petisi berharap p0lri,khususnya Polres Kediri kota,tidak memprosesnya sebagai wujud menjunjung tinggi kebebasan pers.
Kami nyatakan ini kriminialisai terhadap pers bila kemudian setiap masalah di proses hukum,lalu di mana fungsi alat kontrol, bahwa karya jurnalistik telah di buat juga telah sesuai kode etik jurnalistik dan pihak terlapor telah hadir bersiap untuk mediasi”terang Moh Rifai perwakilan aksi.
Laporan polisi (LP) Dwi Arief Priyono,pemilik kopi di lab coffe atas unggahan berita wartawan harian umum duta masyarakat dan duta .com biro Kediri,Nanang Priyo Basuki ke polres Kediri kota,ini adalah bukti kriminialisasi pers.
Kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari Demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, itu ada peran strategis pers di dalamnya. Pers sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi. Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak yang keberatan, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE,”
bahwa pihak pelapor tidak menggunakan hak jawabnya, bahkan, ada pernyataan tidak akan mempergunakan hak tersebut. Padahal, inilah solusinya. “Apalagi diketahui bersama, dia merupakan pekerja media dan dulu pernah aktif sebagai salah satu wartawan. Tentunya lebih paham terkait UU Pers daripada masyarakat umum,” terang suwondo, mewakili LSM di Kediri.
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
hasil petisi yg di tanda tangani di serahkan perwakilan aksi saiful kepada Polres Kediri Kota, yg mana petisi di tanda tangani oleh berbagai media, ada Kaki2Rakyat, Aksaratimes, Oposisi, Ampera7news, petisi.co, Pena Rakyat News, Infopol, Rekam Jejak Reportase, News Sidik Pos, NCTV, Kharisma, Lensa Barometer Indonesia, Liputan 4, Rajawali dan dari berbagai LSM Gerak Indonesia, LSM IJS, LSM GERAK KEDIRI, dan IPK (iful).