Kediri”dugaan diskriminasi kepada jurnalis’ ketua (ijti)ikatan jurnalistik televisi Indonesia angkat bicara.

Kediri aksaratimes.com–06/06/20
Kasus yang menimpa Nanang Priyo Basuki, wartawan duta.co Biro Kediri mendapatkan tanggapan dari Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Kediri, Hendra Setyawan dalam rilis resminya disampaikan kemarin.

“Kami di IJTI sangat menyayangkan jika kesalahpahaman memaknai UU Pers selalu terjadi. Apalagi banyak kasus kriminalisasi dunia pers kita. Saya menilai justru dari nota kesepahaman yang sudah dibuat penegak hukum dengan Dewan Pers, bisa dijadikan pembelajaran pihak yang bersengketa terkait produk jurnalistik. Artinya sebagai warga negara yang baik kita harus paham dengan tugas Polri dan Dewan Pers,” ungkapnya.

“Jangan lupa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjelaskan setiap sengketa karya atau produk jurnalistik itu ranah Dewan Pers. MoU antara Dewan Pers dan Polri sudah gamblang. Ini memang untuk melindungi pers yg independent sebagai pilar demokrasi bangsa.

Jangan sampai pers dikebiri bahkan dikriminalisasi. Itu akan jadi preseden buruk bagi kehidupan pers kita,” jelasnya. Banyak kasus sengketa pers selama ini, sekaligus sebagai pembelajaran bersama.

“Agar menggunakan jalur yang sesuai jika terjadi sengketa. Hak jawab, hak koreksi bisa dilakukan jika ada perselisihan pemberitaan.

Artinya bukan langsung ke pihak Kepolisian hingga ke ranah pidana, itu tidak sesuai mekanisme perundangan pers kita. Jadi kita semua harus paham masing – masing tugas serta ranah dari Dewan Pers dan pihak Kepolisian, dimana semua produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.

Related posts