Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Fokus Sosialisasi Dan Pencegahan Hukum

Kediri (aksaratimes.com) —Kejaksaan Kabupaten Kediri Komitmen akan terus terjun kemasyarakat dan akan sosialisasikan materi hukum untuk 2019 yang lebih baik.Kejaksaan ditahun 2019 juga akan berikan materi hukum ke Pejabat Pemerintahan mulai setingkat Desa Hingga di Pemerintah Kabupaten Kediri. Dan menjelang tutup tahun 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar release terkait kinerja selama 1 Tahun di 2018.

Diaula Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri, Senin (31/12). Kejaksaan menyampaikan capaian kinerja dan keberhasilan produk hukum yang telah ditangani Korp Adhyaksa selama kurun waktu satu tahun.

Kajari Kabupaten Kediri, Subroto yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan menyampaikan, di awal tahun 2019 nanti, kita bisa sering bersama bersinergi dengan para jurnalis dan masyarakat ataupun pemangku kebijakan untuk membawa menuju lebih baik.

Read More

Dijelaskan satu persatu melalui Kepala Seksinya mulai perkara yang masukKasi Datun, yang menyampaikan terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sifatnya kegiatan masyarakat.
Dimana di tahun 2018 dapat menyelamatkan uang negara sebesar 1,4 Milliar dari perkara Pidana Umum, seperti narkoba dan perlindungan anak.

Sementara itu Kasi Intelegen Arie menyampaikan kegiatan bahwa penyelidikan telah melakukan 3 kegiatan. Diantaranya penanganan, penggalangan, serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data keterangan (puldakar) sebanyak 7 kali.

“Tiga kali kegiatan rapat, pelacakan aset 1 kali kegiatan, penyuluhan hukum 8 sambang desa, 2 kali sarasehan, 16 kali bersama BPN atau Agraria, jaksa masuk sekolah 54 kali, serta kegiatan lomba anti korupsi, Seperti lomba yel yel, cerdas cermat, dan lomba pidato tingkat SMP, “jelas Kasi Intel.

dijelaskan lebih lanjut Kasi Intel bila kegiatan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) sebanyak 25 kegiatan, jaksa menyapa berkerjasama dengan LPPNRI Kediri sebanyak 15 kegiatan, dan juga pengawasan barang cetakan berupa buku diduga paham komunis.

Sementara Bidang Datun, menyampaikan, melaksanakan MoU sebanyak 12 kali, terdiri dari PT. Perkebunan Nusantara X, PG. Ngadirejo, Pesantren, PD. Margomulyo, PDAM, BPR, perkebunan nusantara, kantor kec, Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Kediri, BPN Kab, Pemerintah Kediri, dengan rincian SKK 127 kegiatan, dari BPJS kesehatan 20, BPJS Ketenagakerjaan 104, Dispenda 1, dan Bank Jatim 2.

Kegiatan legalnya, penggunaan dana bagi hasil antara SMA 2 Pare dengan apotik kimia Farma, dan rancangan Perda alkohol, SKK penyelamatan uang negara Rp 1.193.969.887, dengan rincian BPJS tenaga kerja 1.190.714.427, BPJS kesehatan 3.254.400.

Dan Kasi Pidana Khusus Erfan Effendy menyampaikan, kasus perkara penyelidikan ada dua, satu naik menjadi penyidikan dan satu dihentikan. Untuk Penyidikan ada 4 perkara, Dinas Perikanan dan Perternakan satu berkas perkara, pembangunan Taman Hijau SLG tiga perkara sehingga empat berkas perkara.

“Dinas Perikanan dan Peternakan sudah ingkrah dan tersangka pemberian bebas bersyarat. Taman Hijau SLG proses sudah dilimpahkan, dan akan dilakukan penetapan pada Kamis 3 Januari 2019 mendatang dengan tiga berkas perkara. Tiga tersangka, satu pelaksana atau kontraktor, Pengguna Anggran (PA) merangkap PPK, sedangkan PPTK sendiri untuk, perkara Taman Hijau SLG, “ungkapnya.

Pra tuntutan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota ditahun 2017, ada 7 perkara tersisa, untuk naik tuntutan 6 perkara sudah diselesaikan, sedang 3 dalam proses 3 Januari 2019. Untuk penuntutan ada 8, lima sudah selesai dan dua perkara eksekusi terhadap pidana, ada dua perkara yang masih dilakukan winwin solusion.

“Tahun 2018 eksekusi terhadap pidana penjara, ada dua perkara eksekusi para terpidana, masih mencari solusion,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kasi Pidana Umum, yang ditangani jumlah berkas perkara diterima 685 perkara, P21 sebanyak 673 perkara, tahap 2 dilimpahkan penyidik Polres maupun Polsek 668 perkara dan dilakukan tuntutan sebanyak 630 dan dilakukan esekusi, sedangkan upaya Banding 15, dan Kasasi 8 perkara.

“Masih ada sejumlah perkara yang masih dalam proses persidangan, perkara terkait pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak 198 perkara, pemusnahan sebanyak 586.419 butir pil dobel L yang dimusnahkan di Bulan November kemarin, urainya.

“Juga 91 perkara pencurian, 71 judi, 66 pekara perlindungan anak, 66 perkara Narkotika, dan barang bukti sabu-sabu 1.378,630 gram dengan nominal perumpamaan uang per gram dengan harga sebesar Rp 1 juta per gram. Sehingga apabila dinilai totalnya sebesar Rp 1.378 Milliar, dan dilakukan pemusnahan di bulan November lalu, “tuturnya.

Setelah paparan Kajari Subroto mengucapkan terimakasih atas kerjasama selama tahun 2018 dan semoga di tahun 2019 bisa lebih sinergi.

“kami akan terus terjun langsung kemasyarakat untuk mensosialisasikan persoalan hukum sehingga kalangan masyarakat tidak sampai terjerat persoalan hukum.Terleih saat ini kasus yang menjadi trend ditahun 2018 mulai kasus pencurian,perjudian, kasus asusila baik pencabulan atau sejenisnya yang dipengaruhi perkembangan teknologi seperti Gadget maupun kasus kasus kriminal lainnya. Dan fungsi kejaksaan untuk kasus khusus seperti pelanggaran Korupsi maka akan dilakukan pencegahan dan bila tetap tidak mengindahkan kami akan melakukan proses hukum khususnya dikalangan pejabat pemerintah,”tandasnya.(MB)