Kenek Truk Edar Pil Koplo Dijebloskan ke Penjara

Kediri (aksaratimes.com) – Personel Satreskoba Polresta Kediri, menangkap warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Faktur Rozi (20). Laki-laki yang bekerja sebagai kenek truk ini diduga mengedarkan pil dobel L yang jumlahnya ribuan.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya Satreskoba Polresta Kediri melakukan penangkapan terhadap warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sungkono (30), Senin (10/2) lalu.

Pria yang lama menganggur ini, diduga memiliki dan mengedarkan pil dobel L. Dari hasil pemeriksaan, Sungkono menyimpan 1.000 butir dobel L. “Setelah penangkapan, anggota melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata dia memperoleh barang tersebut dari Faktur,” jelasnya, Kamis (13/2).

AKP Kamsudi mengatakan, dari hasil upaya penangkapan, Faktur ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Rabu (12/2). Saat melakukan penangkapan, personel juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Read More

Hasilnya, kata AKP Kamsudi, personel menemukan barang bukti pil jenis dobel L sebanyak dua bungkus. Masing-masing bungkus berisi 1.000 butir dan menyita satu unit telepon genggam merek Samsung tipe E5 yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.