Kepala Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri Terlihat “Bingung” Saat Di Konfirmasi Dana Covid-19

Kediri (aksaratimes.com) Agustus 25, 2020
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .

Soim selaku Kepala Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, terlihat bingung saat anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) datang menemui untuk meminta informasi hal-hal terkait pengelolaan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk penanganan Covid-19, beberapakali Kades keluar ruangan hanya untuk sekedar bertanya kepada perangkatnya.

Saat itu anggota LSM dari IJS (Indonesian Justice Society) yang diwakili Saiful dan Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Moh Rifa’i menanyakan terkait berapa persen anggaran yang sudah di serap untuk penanganan Covid-19, Kades terlihat kebingungan untuk menjawab dan langsung keluar “sebentar mas saya tanyakan dulu ke yang mengerti” kata Soim Kades Gampengrejo.

Read More

Terlihat beberapakali pertanyaan yang disampaikan, Pak Kades selalu keluar ruangan. Sangat disayangkan sebagai Pemangku kebijakan tidak memahami pengeluaran yang dikelola oleh Desanya, sampai-sampai harus keluar ruangannya hanya untuk sekedar bertanya. Dharma