Banyuwangi (aksaratimes.com), Oktober 31, 2020
Kebebasan pers kembali mendapatkan intimidasi dari para penegak hukum, untuk menyajikan informasi kepada masyarakat, dugaan intimidasi atau larangan mencari informasi kali ini terjadi di Banyuwangi.
Tindakan ini terjadi pada wartawan media seblang.com yang sedang menjalankan tugas liputan Demo mahasiswa tentang penolakan UU omnibuslaw, di kabupaten banyuwangi hari senin (26/10/20) oleh oknum polisi yang sedang mengamankan jalannya demo.
menanggapi hal tersebut, Erwin Yudianto SH, pimpinan media Seblang.com yang juga kepala biro media harian bangsa, angkat bicara dalam pres Realesnya mengatakan mengecam atas tindakan oknum polisi yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.
“Kami atasnama Perusahaan Media seblang.com dan kepala biro Koran Harian Bangsa merasa prihatin dengan perlakuan oknum aparat kepolisian yang melarang wartawan merekam kejadian penangkapan aktifis mahasiswa yang dianggap provokator di depan Kampus untag 45 Banyuwangi ditempat titik kumpul para aktifis yang hendak melakukan demontrasi menolak Ominibulaw sebelum berangkat ke gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi,” paparnya.
Kejadian pelarangan merekam kejadian yang dilakukan oleh awak media merupakan bentuk intimidasi.
Sebagai aksi solidaritas profesi Agung Setiawan selaku Pempinan Redaksi akaratimes.com ikut mengecam aksi tindakan aparat tersebut “Kejadian pelarangan merekam kejadiaan ini bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis seblang.com,” ungkapnya.
“Kami meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka” tambah Agung.
Dalam liputanya, jurnalis tersebut tampak ditanyai oleh oknum polisi yang bertugas “Ada surat tugasnya gak? dan beberapa menimpali “gak usah nyoting gak usah nyoting” teriak oknum polisi tersebut.
Perlakuan aparat kepolisian itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp.500 juta. (Agung/Nyoto)