Aksaratimes.com I 21 Mei 2024 Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan tersebut, Wisnu mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Pada Senin (20/5/2024), Wisnu menyampaikan informasi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ditanya oleh jaksa mengenai keberadaan pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan, Wisnu dengan jelas menjawab bahwa Nayunda adalah salah satu yang dititipkan.
“Ada pak,” ujar Wisnu saat ditanya oleh jaksa. Ketika ditanya tentang siapa pegawai tersebut, Wisnu menjawab dengan pasti, “Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu.”
Keterangan ini menjadi salah satu potongan penting dalam sidang tersebut, menyoroti praktik pemberian jabatan atau keuntungan kepada pihak lain yang terjadi dalam konteks kasus gratifikasi. Dengan gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan, status Nayunda sebagai pegawai honorer di Kementan menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus ini.
Jaksa bertanya kepada Wisnu apakah dia mengetahui tentang asisten Ibu Thita.
“Iya,” jawab Wisnu.
Kemudian, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu selama proses penyidikan di KPK. Wisnu menjelaskan bahwa dia mengetahui Nayunda dititipkan oleh SYL sebagai pegawai honorer di Kementan melalui Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi.
“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11 ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina,” ucap jaksa membacakan BAP Wisnu.
“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian memberhentikannya karena tidak pernah lagi datang ke kantor. Dia menyatakan bahwa gaji Nayunda adalah Rp 4,3 juta per bulan. “Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa. “Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu. Dia mengatakan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor dua kali. Dia menyebutkan bahwa Nayunda ditempatkan sebagai pegawai honorer di Kementan yang berada di bagian protokol.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa. “Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (red)