Ketua MK Dicopot Dari Jabatannya, TKN: Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik

0

Aksaratimes.com I 8 November 2023 Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memastikan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan dicopot sebagai Ketua MK tidak akan berdampak pada pencalonan Gibran. Selanjutnya, tinggal urusan KPU melakukan penetapan capres-cawapres.

“Karena itu kami beritahukan kepada masyarakt Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Komanda Echo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Rabu (8/11).

Hinca juga memastikan gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun juga tidak akan berpengaruh kepada Gibran. Sebab, gugatan tersebut adalah perkara lain, dan putusannya berlaku untuk 2029.

“Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon (Prabowo-Gibran),” jelasnya. Terakhir, Politikus Partai Demokrat ini menyoroti perihal pembocoran informasi mengenai hasil rapat permusyawarawahan Hakim MK. Dia menilai tindakan tersebut sebagai tindak pidana,

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinta dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya,” kata Hinca.

“Karena itu tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor,” sambungnya. Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK. (red)

Sumber : Jawapos.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.