Aksaratimes.com I 31 Januari 2024 Jakarta – Perkembangan kasus dugaan promosi judi online oleh artis Hana Hanifah terus berlanjut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi pemanggilan Hana Hanifah untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Ade Rahmat Idnal memastikan bahwa Hana Hanifah diundang polisi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi judi online.“Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia,” ujar Ade Idnal saat dihubungi Selasa malam (30/1/2024). Kapolres menyebut bahwa Hana Hanifah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses klarifikasi dan penyelidikan yang tengah berlangsung. “Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan,” tambahnya.
Ade Idnal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana terkait promosi judi online yang dilakukan Hana Hanifah. “Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya,” jelas Ade Idnal.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada konten promosi judi online yang diunggah oleh Hana Hanifah melalui akun Instagram pada tanggal 4 Juni 2022.
Hana Hanifah dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Gurun Arisastra menekankan bahwa perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana, mengingat adanya aturan yang melarang promosi judi.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,” ujar Gurun Arisastra, Lebih Lanjut “dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian akan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.”. (red)