Konflik Ayah dan Anak Berujung Saling Menggugat

Kediri (aksaratimes.com) — Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas konflik Ayah Dengan Anak atas persoalan Tanah dan Bangunan di Dusun Kolak Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih yang melibatkan Sudjono selaku anak dan Yantoro Selaku Ayah .Dimana Kedua Kuasa Hukum yang yang mendampingi siap adu data dan argumen dipersidangan.Samanhudi, selaku kuasa hukum Sudjono, anak kandung yang menggugat ayahnya hingga berujung eksekusi rumah di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri mengatakan, kliennya lebih dahulu digugat oleh sang ayah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 6.000 meter persegi itu.

“Ini bukan masalah kemanusiaan, tetapi ini masalah penegakan hukum. Sehingga eksekusi kemarin itu karena sudah ada keputusan yang incrah. Saya tidak berhak mengomentari konflik itu, tetapi ada diskresi yang sangat menyakitkan antar anak dan bapak,” jelas Samanhudi ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (29/8/19).

Lebih Lanjut Mbah Saman Panggilan Akrab Lawyer Senior di Kediri ini menjelaskan, dalam kasus sengketa antara kliennya dengan sang ayah Yantoro (80), sebenarnya Sudjono terlebih dahulu digugat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, empat tahun silam.

Read More

“Awalnya kita digugat. Di tingkat pertama mereka kalah. Kemudian banding juga kalah, hingga kasasi ada yang dikonvensinya dikalahkan. Sehingga terjadi eksekusi yang kita ajukan di pengadilan,” beber Samanhudi.

Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), imbuh Samanhudi, Yantoro menang dalam hal perlindungan orang tua. Tetapi dalam rekonvensi atau gugatan balik, hak kepemilikan obyek sengketa adalah ditangan sang anak Sudjono.

“Supaya dibaca dengan lengkap. Bahwa tanah dengan 6 serifikat tersebut milik tergugat rekonvensi (Sudjono). Itu kenapa kita mengajukan gugatan eksekusi. Tetapi kalau mereka memang balik menggugat, silahkan nanti diadu saja, kalau kalah, ya silahkan dieksekusi lagi,” jlentreh Samanhudi.

Hari ini, Samanhudi menghadiri persidangan terhadap kasus gugatan baru yang diajukan oleh Yantoro di PN Kabupaten Kediri. Sang ayah menggugat balik anaknya, usai pelaksanaan eksekusi, pada Rabu (27/8/19) lalu. Saat ini, persidangan baru memasuki tahap mediasi.

Terpisah, Bambang, selaku kuasa hukum Yantoro mengatakan, gugatan yang diajukan ke PN Kabupaten Kediri ini entang sengketa hak milik. Pihaknya menggugat enam bidang yang sudah dieksekusi tersebut, karena dahulu dibeli oleh Yantoro.

“Bahwa tanah yang sudah dieksekusi itu yang membeli pak Jantoro. Selain anaknya yaitu, Sudjono, yang kita gugat adalah si penjualnya. Tetapi sayangnya tidak hadir dalam sidang ini,” ungkap Bambang.

Bambang mengakui, apabila sertifikat enam bidang tanah yang sudah ditempati Yantoro selama 25 tahun itu atas nama Sudjono, anaknya. Tetapi, pihaknya memiliki bukti surat keterangan dari pemilik lahan bahwa tanah itu dibeli oleh Yantoro.

“Berdasarkan keterangan yang ada, surat pernyataan dari pihak penjual, dia menyatakan yang membeli itu Yantoro. Berdasarkan modal dari itu, kita berani mengajukan gugatan, walaupun sudah ada seritifikat atas nama Sudjono, saya minta supaya sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, konflik antara bapak dan anak di Kabupaten Kediri berujung pada eksekusi sebuah rumah sekaligus gudang penyimpanan truk di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Rumah tersebut selama ditempati oleh Yantoro (80), tetapi digugat oleh anak kandungnya Sudjono.(mb)