KPK akan Panggil kembali Staf Hasto PDIP: Karena untuk Klarifikasi HP & Buku yang Disita

Aksaratimes.com I 14 Juni 2024 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Penyebab pemanggilan ini adalah untuk mengklarifikasi mengenai barang bukti yang telah disita oleh KPK.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa pemanggilan Kusnadi terkait dengan barang yang disita dari yang bersangkutan. Meskipun Kusnadi tidak hadir pada jadwal pemanggilan hari itu, alasan yang dia kemukakan adalah karena trauma akibat perlakuan yang dialaminya saat pemeriksaan sebelumnya. Ia juga telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri.

Dalam tanggapannya, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK selalu menghormati hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi KPK untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang dilakukan.

Read More

“Sebetulnya kepentingan kami memanggil pak KS [Kusnadi] ini karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan kalau tidak salah. Dan itu akan ditanyakan, artinya akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya,” kata Asep.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, di mana KPK menyita handphone dan buku catatannya. Hasto mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap penyitaan tersebut dan berpendapat bahwa ia seharusnya didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan kasus Harun Masiku, di mana salah satu pertanyaannya adalah mengenai keberadaan alat komunikasi milik Hasto yang diketahui dipegang oleh stafnya, Kusnadi. Setelah dipanggil, KPK memutuskan untuk menyita beberapa barang bukti milik Hasto.

Kusnadi sendiri telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menuduh adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Tim penasihat hukum Kusnadi juga mengklaim bahwa buku catatan yang disita oleh KPK tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki oleh lembaga ini.

Kusnadi juga melaporkan insiden tersebut ke Komnas HAM, menuding bahwa prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai karena ia tidak terlibat langsung dalam kasus Harun Masiku. Hal ini juga memunculkan permintaan kepada Komnas HAM untuk memanggil Kapolri terkait peran anggota Polri yang diperbantukan di KPK dalam penyitaan barang bukti.

Secara terpisah, Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat panggilan kembali terkait jadwal pemeriksaan ulang Kusnadi. Ia juga memberikan penjelasan terkait fasilitas yang tersedia di KPK selama proses pemeriksaan, seperti CCTV dan AC sentral, serta waktu istirahat yang disediakan bagi para saksi.

Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut, dengan KPK akan selalu menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas penyidikannya untuk menegakkan keadilan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *