KPK Sebut Banyak Saksi Mangkir di Kasus Korupsi dan TPPU Eks Gubernur Malut

Aksaratimes.com | 25 September 2024. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Namun, dari jumlah saksi tersebut, hanya tiga yang memenuhi panggilan KPK. Sebagian besar saksi tidak hadir lantaran khawatir panggilan tersebut merupakan penipuan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, sejatinya pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (24/9/2024) kemarin. “Hanya tiga (saksi) yang hadir, sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Read More

Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ujarnya menambahkan.

Tessa mengatakan saksi itu dipanggil untuk didalami terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba.

Oleh karena itu, Tessa mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi bisa membaca surat panggilan tersebut. Sebab, dalam surat panggilan itu sudah jelas ada kop dari KPK dan penjelasan untuk pemanggilan para saksi.

Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor Gedung KPK atau Kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK juga menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK. “Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar,” ujarnya.
(red)

Source:Inews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *