KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara

Kediri (aksaratimes.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2017 dan semester I tahun 2019. Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan, yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor), dan barang pembatasan (dibatasi impornya/perlu izin instansi berwenang), Kamis (10/10/2019).

Selain itu, barang yang dimusnahkan juga berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.

Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance juga menjalankan fungsi sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Read More

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri Suryana menjelaskan, Pelaksanaan pemusnahan BMN pada hari ini sesuai dengan Surat Persetujuan nomor S-207/MK.6/KN.5/2019 tanggal 20 Mei 2019, S-078/MK.06/WKN.10/KNL.03/2019 tanggal 09 Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut :

BMN hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai sebanyak 58 kali terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 675 botol / kemasan, Liquid Vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 173 botol / kemasan.

Total potensi kerugian negara sebesar Rp 87.889.180,00 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).

“BMN hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebanyak 72 kali terdiri dari, Sextoys / Vibrator berbagai merk dan bentuk sejumlah 57 unit Airsoftgun dan/atau part senapan sejumlah 4 unit/set. Part mesin / motor sejumlah 10 unit/set, Obat-obatan dan atau kosmetik sejumlah 2.902 pcs/butir/pack/botol;
Aksesoris, Pakaian, dan/atau barang barang lain sejumlah 749 pcs, “ucapnya.

Lebih lanjut, Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 417.947.566,00 (Empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) Penindakan terhadap pengusaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kecamatan Kota, Kota Kediri tanggal 06 April 2019.

Ia juga mengatakan, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri mengadili Terdakwa M (72) dalam perkara tindak pidana di bidang Cukai pada hari Rabu 31 Juli 2019 bertempat di Pengadilan Negeri Kota kediri.

Menyatakan Terdakwa M (72) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 35 juta dan subsider 2 bulan, “tandasnya.

Barang bukti berupa Cairan cokelat dalam kemasan cap rajawali sebanyak 7 botol, Cap Sirup Gunung sebanyak 4 botol, kemasan air mineral 56 botol dan 2 jerigen.

Kemudian Cairan bening Mengandung Ethil Alkohol sebanyak 296 botol dan dua jerigen 43 botol MMEA Merk Bintang Kuntul tanpa dilekati pita cukai, 36 botol MMEA Merk Mansion House Vodka tanpa dilekati pita cukai;
Botol kosong sebanyak 23 buah;
Jerigen kosong sebanyak 12 buah;
Tutup botol kemasan air mineral berbagai merk total 403 buah.