Aksaratimes.com I 9 November 2023 Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024. Saat ini, terdapat tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah menyerahkan berkas ke KPU RI.
Mereka di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wapres, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tgl 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11).
Meski, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres. KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
“Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” ucap Idham.