Kediri-(Aksaratimes.com)Agustus 12,2020
Diketahui tersangka tersebut berinisial DA (28) Warga Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa Tersangka diamankan polisi dirumahnya dengan barang bukti 2000 Pil double L dalam kemasan plastik dalam botol yang disimpan disamping rumah tersangka.
“Informasi ini diperoleh dari tersangka AZM yang telah kita tangkap sebelumnya” Ujar AKP Kamsudi.
Selain barang bukti 2000 Pil double L, AKP Kamsudi juga mengatakan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Infinix warna hitam dan sim card serta 2 buah botol plastik warna putih.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota” Pungkas Kasubag Humas.(RED)