Kediri (aksaratimes.com) – Dua pemuda yakni Ahmad Khusairi (22) asal Desa Gempol Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Febri Indra Yonathan (29) asal Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, ditangkap Unit Reskrim Polresta Kediri, Senin (10/2/2020).
Kedua pemuda ini melakukan tindakan penganiayaan di tempat umum, diduga dikarenakan pelaku cemburu dengan Korban.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Februari sekitar pukul 03.30 WIB. “Korban adalah Heri Purwanto (20) asal Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah,” tuturnya, Selasa (11/2).
Sebelum kejadian, korban berboncengan bersama Nanda Ajeng Adema (20) dan Vera Nur Aini (19) asal Kecamatan Gurah. Namun, saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, mereka diberhentikan oleh dua pemuda.
Tanpa diketahui alasan yang jelas, kedua pemuda yang ternyata Ahmad dan Febri, tiba-tiba menganiaya korban. Setelah melakukan penganiayaan, keduanya segera melarikan diri, namun salah satu pelaku dikenali oleh kedua temannya yang saat itu berboncengan dengan korban.
AKP Kamsudi mengatakan, merasa jadi korban penganiayaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesantren. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren bergegas melakukan penyelidikan.
“Alhasil, personel Unit Reskrim akhirnya mendapatkan informasi di mana keberadaan pelaku. Pelaku pertama Ahmad, ditangkap pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 18.45 WIB, yang saat itu berada di rumahnya, “jelasnya.
Kemudian dilakukan, dilakukan pengembangan dan didapat informasi adanya pelaku lain. Tak mau buruannya lolos, unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap Febri.
“Pelaku yang kedua Febri, berhasil ditangkap saat berada di salah satu warung sekitar taman Simpang Lima Gumul (SLG). Dan keduanya kini masih berada di ruang tahanan Kantor Polsek Pesantren, “ujarnya.
AKP Kamsudi menambahkan, personel Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Mereka berdua disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, “tegasnya.