Larangan Terbang bagi Tiga Pesawat Lion Air Terkait Kasus Boeing 737 Max di AS

Aksaratimes.com I 9 Januari 2024 Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air untuk terbang, mengikuti insiden terbaru pada jenis pesawat yang sama di Amerika Serikat. Pada Jumat lalu (5/1), pesawat Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Alaska Airlines harus melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu pesawat retak tak lama setelah lepas landas dari Portland, Oregon, AS.

Dalam koordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pasifik, Boeing, dan Lion Air sebagai pengguna Boeing 737-9 Max, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memutuskan untuk memberhentikan sementara operasi pesawat tersebut mulai tanggal 6 Januari 2024, hingga ada perkembangan lebih lanjut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, keputusan ini diambil setelah review dan evaluasi menyeluruh. Lion Air menyatakan mendapatkan konfirmasi dari Boeing bahwa ketiga pesawat mereka tidak termasuk dalam kategori larangan karena perbedaan pada tipe pintu darurat.

Read More

Kristi menjelaskan bahwa Boeing 737-9 Max milik Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II, bukan mid exit door plug seperti yang terpasang di pesawat Alaska Airlines. Oleh karena itu, ketiga pesawat Lion Air dianggap tidak terdampak larangan yang diberlakukan.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U sesuai dengan FAA AD 2024-02-51 untuk pesawat B737-9 dengan mid cabin door plug yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024.

Murni menegaskan bahwa koordinasi dengan FAA, Boeing, dan Lion Air akan terus dilakukan untuk memonitor situasi, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, pesawat Alaska Airlines yang mengangkut 174 penumpang dan enam awak melakukan pendaratan darurat setelah panel jendela pesawat pecah di udara, segera setelah lepas landas dari Portland, Oregon, AS. Investigasi atas insiden ini dilakukan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS, sementara FAA memutuskan untuk sementara melarang terbang 171 pesawat sejenis di seluruh dunia, termasuk Boeing 737-9 Max. Boeing mendukung tindakan inspeksi yang diperlukan pada pesawat-pesawat tersebut.

Penangguhan Sementara 3 Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air oleh Kemenhub: Respons dan Penjelasan Penuh dari Maskapai

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa keputusan ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai insiden pintu emergency exit pada pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024. Koordinasi dengan pihak berwenang dan pabrikan pesawat menyebabkan Kemenhub menghentikan sementara operasi pesawat Lion Air.

Dalam penjelasan lengkapnya, Lion Air menyatakan bahwa Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik bahwa ketiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori yang terkena dampak larangan tersebut. Penyebabnya adalah perbedaan pada tipe pintu darurat, dengan Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II yang berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U yang mencakup pemberlakuan FAA AD 2024-02-51, khusus untuk pesawat B737-9 dengan mid cabin door plug. Langkah ini diambil sebagai upaya pemeriksaan lanjutan terhadap pesawat-pesawat yang memiliki mid cabin door plug.

Menanggapi penangguhan ini, Lion Air menjelaskan bahwa Boeing 737-9 MAX miliknya memiliki konfigurasi berbeda dengan pesawat yang terlibat dalam insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Pesawat Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II yang berfungsi aktif, berbeda dengan pesawat Alaska Airlines yang terlibat insiden.

Lion Air juga menegaskan bahwa pesawatnya tidak termasuk dalam kategori pesawat yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan FAA pada 6 Januari 2024. Langkah-langkah pencegahan dan inspeksi lanjutan telah dilakukan oleh Lion Air, termasuk Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test untuk memastikan keselamatan operasional.

Maskapai tersebut berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Boeing, regulator Indonesia, dan otoritas penerbangan sipil terkait guna memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menekankan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan. (red)