Kediri (aksaratimes.com) November 12, 2020
Aksi demo dilakukan oleh Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat IJS (Indonesian Justice Society), Kamis (12/11/2020), di depan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri Jl. Soekarno-Hatta, Katang, Ngasem Kediri.
Aksi demo tersebut terkait dengan Koperasi Syariah Amanah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 82 Kab. Kediri yang dituduh bertindak layaknya rentenir. Tidak sedikit anggota yang berhutang harus mengembalikan hutangnya 2 sampai 4 kali lipat dari nominal utangnya.
Agung Setiawan selaku Korlap dalam aksi ini mengatakan “Aksi ini kita lakukan karena ada anggota Koperasi yang hutang Rp. 200 jutaan, tapi harus mengembalikan lebih dari Rp.500 juta. Kalau yang namanya koperasi tidak mungkin mencekik anggotanya seperti itu harusnya koperasi mensejahterakan anggotanya yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, apalagi ini koperasi yang barlabel SYARIAH, rentenir berkedok Koperasi harus ditindak tegas, apalagi situasi masih Covid-19” katanya.
Selanjutnya Agung juga menjelaskan bahwa aksi demo yang dilakukan ini menindaklanjuti pengaduan dari konsumen terkait pengambilan sertifikat atas nama peminjam Mulyono di Koperasi Syariah Amanah.
Menurut Agung, suku bunga dan denda yang sangat tinggi sangat memberatkan konsumen. “Kami menduga pihak Koperasi Syariah Amanah telah melanggar Peraturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM, kami berharap Dinas Koperasi memberikan pengawasan semua koperasi bersistem Syariah dan diaudit bersama OJK dibawah pembinaan DinKop, segera bekukan Koperasi terkait ijin dan tindak tegas apabila terjadi pelanggaran terkait ijin dan sistem kerjanya, copot kepala Dinas Koperasi jika tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik” kata Agung usai melakukan aksi demo, Kamis (12/11/2020).
Setelah beberapa saat orasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM untuk diajak mediasi.
Perwakilan aksi ditemui Saifudin Zuchri Plt. Kepala Dinas Koperasi yang didampingi Dwi Sumiarso selaku Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa aspirasi dari LSM IJS kita terima dan menyampaikan “Pihak Dinas Koperasi tidak pernah mengawasi Koperasi yang bersistem syariah, koperasi yang dimaksud juga tidak pernah ikut dan hadir dalam undangan forum pembinaan dari Dinkop, pihak Dinkop akan lakukan tindakan kalau memang ada pelanggaran sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dengan membentuk tim investigasi” kata Dwi Sumiarso, usai menerima perwakilan perserta aksi.
Dari pihak OJK sendiri yang diwakili oleh Anam Nurman Prawira mengatakan “dari pihak OJK sendiri tidak ada tugas untuk mengaudit koperasi syariah yang ada di Kediri” katanya.
Achmad Imam Fatoni salah satu korlap IJS juga memberikan komentar “Sangat disayangkan sekali semua pihak-pihak terkait, seperti lepas tangan padahal jelas ada pelanggaran-pelanggaran dari legalitas dan sistem kerja yang ada di Koperasi Syariah Amanah” pungkasnya. (Nyoto)