Kediri (Aksaratimes.com) September 10, 2020
Tidak ada rasa keadilan yang dirasakan oleh Muntinah pemilik lahan di Dsn Payak Ds Tanon Kec. Papar Kabupaten Kediri yang di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Kamis tanggal 10/09/2020, yang mana dari pihak Muntinah meminta penundaan eksekusi mengingat situasi masih masa pandemi Covid-19.
Objek Eksekusi dua bidang sawah dijadikan jaminan pinjaman ke PT.Permodalan Nasional Madani (PNM), semua berawal saat kandang yang didirikan diatas objek mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada pembayaran angsuran. Tidak adanya tokeransi dari pihak pemodalan sehingga terjadilah pelelangan dengan Pemenang Lelang atas nama Muhamad Heru Fahmi, S.E (50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Hasil dari pantauan media Aksara Times dilapangan pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan yang masih ditanami jagung. Terlihat dilakukan pembabatan tanaman jagung yang masih berumur dua bulan tanpa perlawanan dari pihak pemilik lahan dan mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari Polres Kediri.
Muntinah (48) warga Desa setempat selaku pemilik lahan mengaku, hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan, kepada sejumlah petugas terkait yang memasang tanda pergantian pemilik lahan serta memotong seluruh tanaman jagung di dua bidang tanah tersebut.
“Meski saya orang kecil yang tidak tahu hukum, tapi saya tetap akan terus memperjuangkan kedua lahan tersebut, karena proses hukum yang terlaksana selama ini ada rekayasa. Banyak lembaga yang akan membantu dan mendampingi proses ke depan,” terang Muntinah
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini memiliki kejanggalan dan Ia menduga ada skenario dari berbagai pihak. Hal itu tampak ketika beberapa kali menjalani persidangan, dan pada hari ini tepat sebelum digelarnya eksekusi, di mana, Muntinah dan pihak pemenang lelang dipertemukan di Polsek Papar, untuk dilakukan mediasi.
Pada saat mediasi tidak ditemukan kesepakatan, yang mana pihak Muntinah memohon untuk dilakukan penundaan eksekusi mengingat kondisi masih Covid-19. Pihak PN, Polres kediri, dan Polsek Papar tetap melaksanakan proses eksekusi tanpa mengindahkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (Prokes) terkait penanggulangan penyebaran covid-19.
“Ini mediasi seperti apa, saya tidak mengerti. Kenapa ketika saya tanya, di mana posisi pemenang lelang Muhamad Heru Fahmi, S.E, justru ada aparat polisi yang meminta saya tidak menanyakan hal itu. Padahal, sosok Muhamad Heru Fahmi sangat penting di sini” katanya.
Harianto selaku suami dari Muntinah juga menjelaskan “saat istri saya mengajukan kelonggaran pembayaran pinjaman ke PNM, justru mereka tidak mengabulkan dan sudah melelang dua lahan yang dijadikan jaminan oleh Muntinah, dengan pemenang lelang bernama Muhamad Heru Fahmi, yang notabene warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk,” terang Harianto.
Hariyanto menyayangkan, pihak lembaga keuangan PNM tidak bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada debitur, terutama masyarakat kecil. Apalagi, saat itu Muntinah dalam kondisi ekonomi terpuruk, tapi kenyataannya itikad baik dari lembaga tersebut tidak terlihat.
“PNM sebagai lembaga keuangan, layaknya perbankan. Tapi ternyata, mereka hanya baik ketika merayu debitur, tapi ketika ada masyarakat yang kesulitan ekonomi, malah ditekan dan agunan yang dijaminkan justru dilelang ke orang lain,” keluhnya.
Sementara itu, LSM IJS Kediri, Agung Setiawan kepada awak media mengatakan, siap memberikan pendampingan secara terus-menerus kepada Muntinah. Lantaran, pihaknya menilai pada permasalahan Muntinah terlihat ada sejumlah oknum yang berniat mengambil keuntungan tersendiri.
“Jika aksi dan tuntutan kami pada eksekusi kali ini tidak diindahkan dengan baik, kami siap melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak, supaya masyarakat luas mengetahui, bahwa penegakan hukum di Kediri hanya tajam ke bawah dan mengorbankan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Hari ini, kami tidak hanya beraksi sendirian, tapi ada lembaga lain seperti Gerak Indonesia dan LSM Berantas,” katanya.
Untuk diketahui, agenda eksekusi saat ini didasari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Agus Tjahjo Mahendra S.H.,MH, dengan Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr tanggal 27 Agustus 2020 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan. (Dharma)