Mau Transaksi Sabu Perempuan Ini Ditangkap Satreskoba Polresta Kediri

Kediri (aksaratimes.com) – Petugas Satreskoba Polresta Kediri menangkap warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, bernama Chomariyah (44). Pasalnya, Chomariyah akan melakukan transaksi jual beli sabu, tidak lain di rumahnya, Minggu (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus transaksi sabu. “Terlapor masih berada di Polresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari mana dan mau dijual ke siapa barang haram tersebut,” jelasnya, Senin (21/10).

Sebelum terlapor ditangkap, lanjutnya, petugas menerima informasi di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, ada seseorang yang melakukan transaksi jual beli sabu. Mengetahui hal tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemantauan serta pemeriksaan di sekitar lokasi.

Akhirnya, petugas mengetahui terlapor berada di rumahnya yang tengah menunggu pelanggannya mengambil barang haram itu. “Saat petugas datang, terlapor tidak dapat mengelak. Dari tangan terlapor petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip putih bening, berat total 0,76 gram,” tuturnya.

Read More

Selain satu paket sabu, petugas juga menemukan telepon genggam milik terlapor. Diduga, telepon genggam tersebut digunakan terlapor untuk memperlancar transaksi barang haram itu. Petugas akhirnya membawa terlapor beserta barang bukti (BB) ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan.

Kamsudi mengatakan, atas tindakan terlapor, petugas menduga dia melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. “Peyugas menduga terlapor melakukan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucapnya.