Kediri (aksaratimes.com), Sabtu 20/02/2021
Pengembangan kasus “MJS” pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu sebelum Ketel, anggota Satresnarkoba Kediri Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis Dobel L (pil kerek) pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021, sekira jam 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Bagol Rt 05 Rw 03 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Pelaku berinisial “S” alias Ketel (48th) laki-laki tamatan SD yang berprofesi serabutan ini berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Kota Kediri di rumahnya yang tak jauh dari rumah MJS yang ditangkap sebelumnya. Pelaku dan barang bukti ditempatkan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Melalui laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/16/II/RES.4.3/2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 20 Februari 2021, AKP Subijanto, S.H. menjelaskan “Pada awalnya setelah menangkap Sdr. MJS, petugas mendapatkan informasi dari Sdr. MJS bahwa telah mendapatkan Pil LL dari terlapor, selanjutnya dilakukan upaya paksa di rumahnya, ditemukan barang bukti 52.000 (limapuluh dua ribu) butir Pil dobel L, 1 buah HP merk Nokia warna putih beserta Simcard, guna proses lebih lanjut petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ungkap Subijanto.
Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras. (ND)