Melalui Webinar, Walikota Paparkan Persiapan Kota Kediri Menuju “New Normal” pada Mahasiswa IAIN Kediri

Kediri (aksaratimes.com) Di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini, seminar tidak harus dilakukan dengan bertatap muka namun bisa melalui situs web atau aplikasi berbasis daring atau online. Seperti yang dilakukan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menjadi narasumber webinar bersama seratus mahasiswa IAIN Kediri di Command Center, Rabu (3/6). Tema yang diangkat dalam webinar tersebut mengenai “Bergerak dan Bertahan: Mempersiapkan Kota Kediri Menuju _new normal_ ”.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kediri menyampaikan gambaran mengenai _new normal_ Kota Kediri yang dituangkan dalam peraturan. “Perwali ini sudah kita buat sebelum adanya _new normal_ yaitu Perwali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan _Corona Virus Disease_ Tahun 2019. Mengapa perlu diatur, karena covid-19 ini merupakan bencana non alam sehingga wajib dilakukan penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang makin luas dan peningkatan jumlah kasus. Untuk melindungi masyarakat terhadap covid-19, kita perlu mengendalikan terhadap tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita hanya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan covid-19,” terangnya.

Selanjutnya Walikota Kediri juga menjabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri diantaranya:
1. Pengelola bioskop, game store , bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara usaha selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat covid-19;
2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, toko modern, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB.

Read More

Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha. Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.

Untuk menghadapi _new normal_ nanti, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan Pelayanan Perizinan _Online_ pada website beralamat kswi.kedirikota.go.id, Pelayanan Dispendukcapil Online dengan Aplikasi sakti berbasis android, Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) pada esuket.kedirikota.go.id, hingga Musrenbang _Online_ . Untuk perdagangan, beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar _Online_ Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan promosi produk UMKM pada _story_ akun Instagram Walikota Kediri. Untuk metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money dan _Cashless_ untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19.

Dalam webinar tersebut juga diadakan sesi tanya jawab, diawali Safira yang menanyakan terkait proses masuk perkuliahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Walikota Kediri menjelaskan kalaupun nanti harus kuliah harus dilakukan _phisycal distancing_ serta memakai protokol kesehatan. Sama seperti anak-anak SMP dan SD harus membatasi yang masuk itu 50 persennya atau yang masuk berjarak 1 sampai 1,5 meter. Pemerintah Kota Kediri juga sudah mendiskusikan terkait kesiapan sekolah-sekolah apabila harus menerapkan protokol kesehatan. Baik _physical distancing_ , mencuci tangan sesering mungkin dan menyemprot desinfektan. “ _Alhamdulillah_ jawabannya siap tapi belum untuk sekarang ini masih dipersiapkan dan orang tua pun nanti harus membekali anak. Jadi anak tidak diperbolehkan untuk mengakses kantin untuk sementara. Makanan semuanya dari rumah, orang tua harus antar jemput secara pribadi. Namun sampai saat ini belum berani menerapkan hal tersebut. Kalaupun nanti diterapkan maka ada kemungkinan untuk SD kelas 1,2,3 tetap belajar di rumah sedangkan kelas 4,5,6 akan dimasukkan karena mengingat tidak bisa lagi 1 meja 2 orang, jadi 1 meja 1 orang,” paparnya.

Selanjutnya pertanyaan dari Rizal Miftakhul Prayogi yang menanyakan presentasi kesiapan Pemerintah Kota Kediri menghadapi _new normal_ . Menjawab pertanyaan tersebut, Mas Abu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan beberapa hal seperti di kelurahan dan sekolahan. “Kita akan coba mempersiapkan itu dulu, sampai benar-benar protokol itu berjalan di sekolahan karena kita tidak tahu Menteri Pendidikan kalau nanti umpamanya hari senin harus masuk sekolah, nah kita harus siap itu. _InshaAllah_ kalau di Kota Kediri terkait masalah kesehatan, jaring pengaman sosial, bantuan, lalu untuk masalah _recovery_ perekonomian kita hampir semua sudah kita persiapkan. Tapi kan kita tidak tahu juga dinamikanya cepat sekali dan berubah-ubah. Maka dari itu kita juga harus menyesuaikan dengan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pemerintah pusat,” jelasnya.

Terakhir, Mas Abu berharap apa yang dipaparkan Pemerintah Kota Kediri bisa menjadi patokan ke depan sehingga bisa bersama-sama menggerakkan Kota Kediri dengan benar dan mentaati kaidah-kaidah atau protokol kesehatan.