Kediri (aksaratimes.com) – Personel Satreskrim Polresta Kediri menangkap pemuda asal Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Satria Bagus Maulana (20). Dia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di MA Negeri 2 Kota Kediri, Jalan Letjen Suprapto.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, personel mendapat laporan dari MWH (19), pelajar asal Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. “Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan upaya penyelidikan,” jelasnya, Minggu (23/2).
Saat personel melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim mencurigai seseorang yang membawa tas besar warna hitam di salah satu warung internet (warnet) yang berada di Kelurahan Bandar Lor, Kemacamatan Mojoroto.
Personel segera melakukan pemeriksaan, ternyata pemuda tersebut tidak lain adalah Satria (pelaku). “Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tas tersebut ditemukan 3 buah laptop, 2 unit telelpon genggam (HP), 1 buah tang, 1 buah palu, dan 2 buah dompet,” ujarnya.
Merasa curiga dengan barang-barang yang dibawa oleh pelaku, akhirnya personel melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan (mencuri).
Mengetahui hal tersebut, personel membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku masuk ke area MA Negeri 2 Kota Kediri.
Pelaku masuk dengan cara naik pagar tembok belakang sebelah timur, kemudian masuk ke asrama laki laki dengan mencokel pintu menggunakan sebuah palu yang sudah dimodifikasi, kemudian mengambil barang-barang yang ada di asrama seperti satu unit laptop merek Toshiba, satu unit HP merek Realmi, dan satu unit HP Vivo.
Selain melakukan pencurian di MA Negeri 2 Kota Kediri, kata AKP Kamsudi, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yaitu di Pondok Al Firdaus yang berada di Jalan Dandang Gendis Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Di tempat kejadian perkara (TKP) ini, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus.
Tak hanya di area pondok, pelaku juga mencuri di salah satu musala di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Di TKP ini, pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus, satu buah tas warna hitam, satu unit HP merek Xiomy, dan satu unit HP merek Samsung.
“Sedangkan di musala yang berada di Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pelaku mengambil satu unit HP merek Samsung. Atas tindakannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.