Menguak Fakta-fakta Prihal Gaji Pekerja akan Dipotong buat Simpanan Tabungan Perumahan, Berikut Pejelasannya

Aksaratimes.com I 28 Mei 2024 Jakarta – Gaji pekerja, termasuk ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri, akan dipotong untuk disimpan sebagai tabungan perumahan rakyat (Tapera). Simpanan Tapera ini akan dibayarkan secara berkala oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Peserta Tapera mencakup warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia selama minimal 6 bulan. Pembayaran simpanan Tapera berasal dari potongan gaji, di mana pemberi kerja akan membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%, sedangkan pekerja mandiri akan dipotong penuh sebesar 3%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, aturan perhitungan besaran simpanan peserta berlaku untuk berbagai jenis pekerja. Misalnya, pekerja yang gajinya berasal dari anggaran pemerintah diatur oleh menteri keuangan, sedangkan pekerja badan usaha milik negara/desa/swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.

Pendaftaran peserta Tapera harus dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020, sehingga batas terakhir pendaftaran adalah 2027.

Read More

Selain itu, Berikut fakta-fakta penting terkait Tapera yang perlu diperhatikan:

  1. Pekerja yang Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan:
    Termasuk dalam kategori ini adalah berbagai jenis pekerja, seperti ASN, pegawai swasta, buruh BUMN/BUMD, dan lainnya.
  2. Kriteria Orang yang Tidak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan:
    Ada beberapa kriteria yang menyebabkan peserta tidak lagi wajib membayar iuran Tapera, seperti pensiun, usia mencapai 58 tahun bagi pekerja mandiri, atau peserta meninggal dunia.
  3. Peserta yang Sudah Punya Rumah Tetap Ikut Bayar Simpanan Tabungan Perumahan:
    Meskipun sudah memiliki rumah, peserta tetap membayar Tapera, dan sebagian dari iuran mereka akan digunakan untuk membantu masyarakat lain yang ingin memiliki rumah.
  4. Pekerja Bisa Ajukan Penolakan Bayar Simpanan Tabungan Perumahan:
    Ada mekanisme bagi pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera untuk bernegosiasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini menjelaskan bahwa keberatan terhadap iuran Tapera adalah hal yang wajar, namun ia menegaskan bahwa manfaatnya akan dirasakan juga seiring berjalannya waktu. Ia kemudian membandingkan juga dengan program BPJS Kesehatan yang awalnya menuai pro dan kontra, namun kini banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja ditetapkan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. PP ini menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, dengan pembayaran oleh pemberi kerja dan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)