Kediri, Selasa 23 Februari 2021
Menguak transparansi pengelolaan anggaran BOS SMA Pawyatan Daha Kota Kediri yang gencar diberitakan terkait jawaban “Rahasia” dari Kasek SMA Pawyatan Daha yang beralamat di Jl. Balowerti II No.37-A Kota Kediri, seakan menjadi misteri yang harus dikupas tuntas, yang mana Kepala Sekolah mendapatkan arahan apabila bertanya terkait masalah Dana Bos harus mendapatkan Rekom terlebih dahulu dari Kepala Cabang Dinas Provinsi Sumiarso.
Dugaan Korupsi dan Markup semakin jelas dan terorganisir di tingkat SMA dan SMK terkait pernyataan yang disampaikan oleh Aziz Mashudi selaku Kasek SMA Pawyatan Daha Kota Kediri, yang beberapa waktu sempat diberitakan terkait jawaban yang kontroversial dan Tanpa Dasar yang jelas “ITU RAHASIA DAN KALAU BERTANYA HARUS ADA REKOM KADIS”.
Yang menjadi pertanyaan siapa yang mengelola dan membelanjakan Anggaran Dana Bos padahal yang mempunyai kebijakan dan wewenang suatu lembaga Sekolah adalah Kepala Sekolah, akan tetapi setelah ditanya selalu dilemparkan Ke Kepala Dinas…???
Situasi Masa Pandemi Covid-19 yang mana pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan dan kegiatan-kegiatan juga berkurang, akan tetapi Anggaran Dana BOS dari Pemerintah tetap dicairkan meskipun terpotong untuk alokasi Covid-19, transparansi penggunaan Anggaran seakan-akan ditutup-tutupi oleh para Pemangku Jabatan, kegiatan masyarakat dibatasi tanpa ada kejelasan yang pasti.
Menurut Achmad Imam Fatoni dari LSM Indonesian Justice Society (IJS) selaku Ketua DPC Kediri mengatakan “sangat disayangkan jawaban KS SMA Pawyatan Daha Kediri, dan kita dari LSM IJS menghimbau untuk semua jajaran baik dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi” tegas Toni sapaan akrabnya di LSM IJS.
Lanjutnya Toni menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.
Ditempat berbeda Sonny Ari Wibowo, S.H.dari Pakar Hukum Sabtu/20/02/2021 dikantornya yang berada di Jl. Gunungsari 4A Jagalan Kota Kediri mengatakan “sifat tertutup kepala SMA Pawyatan Daha Kota Kediri apalagi terkesan saling lempar, dimana transparansinya kalau ditanya tidak mau menjawab, apa dia takut terbongkar semua bila diketahui publik terkait penggunaan anggarannya, kalau takut berarti ada yang salah, bisa diduga juga Anggaran dana BOS di Korupsi, apalagi SMA Pawyatan Daha meskipun sekolah swasta akan tetapi mendapat bantuan Dana BOS dari pemerintah serta bisa dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola anggaran dari negara” Terangnya kepada awak media.
Lanjut Sonny “jelas di UU KIP no. 14 tahun 2008 menyatakan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, / atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta merta atau spontan, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh badan publik. Kurang terbukanya Aziz Mashudi selaku KS SMA Pawyatan Daha sangat disayangkan, bahkan diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008” Pungkas Sonny.
Sampai dengan berita ini dimuat, Sumiarso selaku Kadis Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur belum bisa di hubungi oleh awak media.
Semakin ketat peraturan dan pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah rupanya tidak menjadi penghalang bagi oknum kepala sekolah nakal untuk melakukan aksinya dengan berbagai modus dalam mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Akibat perilaku koruptif dikhawatirkan berimbas kepada mangkraknya kemajuan pendidikan di sekolah. Bahkan cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terganggu. (ND)