Kediri (aksaratimes.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota menangkap warga Desa Bulu Kec. Semen Kabupaten Kediri, Wahono (37), Minggu (16/2). Dia ditangkap karena akan mengirimkan minuman keras (miras) jenis ciu, setidaknya ditemukan 7 jurigen dan puluhan botol berisi ciu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, personel memperoleh informasi mengenai mobil minibus dengan nomor polisi (nopol) AG 7109 AA mencurigakan yang melintas di Jalan Iskandarmuda Kelurahan Semampir Kecamatan/Kota Kediri. “Anggota segera menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” jelasnya, Senin (17/2).
Setelah dilakukan penggledahan, lanjutnya, di dalam mobil personel menemukan barang bukti berupa 5 juriken masing-masing berisi 30 liter miras jenis ciu, 2 juriken masing-masing berisi 30 liter alkohol. Tak hanya itu, juga ditemukan satu kardus berisi 15 botol berisi 1,5 liter alkohol.
Karena menemukan barang bukti miras dengan jumlah banyak, akhirnya personel melakukan penggelesahan di rumah pelaku. Di rumah pelaku yang berada di Desa Bulu, ternyata alkohol dan ciu tersebut digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol yang dikemas dalam botol berukuran 150 mili liter.
Menurut AKP Kamsudi, di rumah pelaku juga ditemukan bahan dan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tersebut. “Barang bukti lain yaitu 75 botol kemasan ukuran 150 mililiter berisi minuman campuran air, gula, ciu, alkohol, dan perasa,” tuturnya.
Personel juga menyita satu bak besar warna biru untuk mencampur minuman yang akan dikemas, satu buah kompor gas, regulator, dan selang, satu buah tabung elpiji, satu panci, wadah berisi gula pasir, satu tas kresek berisi tutup dan segel untuk mengemas minuman, serta satu selang plastik.
Dari pelaku juga diamankan uang tunai Rp 750.000 yang diduga hasil penjualan atau digunakan kembali sebagai modal.