Ngaku Komisaris PT. GG Kediri, Tipu Warga Dengan Obligasi Palsu

Kediri (aksaratimes.com) – – -Ingin mempertanyakan perkembangan pelaporan kasus investasi “bodong” dengan mencatut nama perusahaan Rokok Terbeser di Kediri, Hengky warga Jalan Mauni 132 RT 024/004 Kelurahan Pesantre, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bersama tim kuasa hukumnya datang ke Polresta Kediri, Rabu (6/2/19) pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, pada Mei 2018 lalu.

Terlapor adalah SA, seorang wanita yang mengaku-ngaku sebagai Komisaris di Pabrik Rokok PT Gudang Garam Tbk Kediri. Pelapor ingin kepolisian segera mengamankan pelaku karena dikhawatirkan terus melancarkan aksinya. Sebab, menurutnya, ada beberapa orang korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Klien kami atas nama Hengky menjadi korban pidana kejahatan. Kami menunggu atensi dari kepolisian dalam kasus ini. Selama ini, komunikasi kami baik dengan penyidik dan hari ini kita datang untuk memastikan proses itu berjalan baik,” kata M. Akson Nul Huda, SH, kuasa hukum Hengky di Mapolresta Kediri.

Read More

Mereka datang ke ruang Unit Pidana Umum Polresta Kediri. Pelapor mempertanyakan laporan kasus itu, pada Mei 2018. Sebagaimana nomor Laporan : P/161/V/2018 / Polres Kediri Kota /25 Mei 2018.

Penipuan berawal saat pelaku meminjam uang korban senilai Rp 10 juta. Kemudian pelaku mengajak korban bisnis investasi tanam saham di PT GG dengan janji keuntungan sebesar 10 persen. Bahkan, pelaku juga mengiming-iming bonus mobil Alphard.

Karena tergiur, korban yang notabene seorang pengusaha akhirnya menanamkan uangnya dalam kerjasama investasi saham itu. Korban kemudian menstransfer uangnya ke pe secara bertahap dengan total diatas Rp 600 juta.

“Pelaku menjanjikan keuntungan berlebih dan dia mengaku posisinya sebagai komisaris di salah satu perusahaan di Gudang Garam (GG) Akhirnya kliennya tergiur menginvestasikan uangnya.Ternyata itu alibi pelaku. Selain itu, kami menduka pelaku juga bukan jajaran komisaris di GG,” beber Akson.

Diakui Akson, korban merasa terkecoh karena pelaku menunjukkan dokumen obligasi yang dikeluarkan oleh pihak BCA atas nama PT GG. Surat berharga tersebut diduga palsu. Akhirnya korban melaporkan SA ke Polresta Kediri.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mempersilahkan bertanya langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Andy Purnomo. “Langsung ke pak Kasat Reskrim atau penyidiknya yang menangani,” kata AKP Kamsudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan. Perempuan lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut pernah meringkuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, pada 2009 silam. Tak tanggung-tanggung, korban dalam jumlah banyak dan ada dari kalangan pejabat.(mb)