Kediri (aksaratimes.com)—Moh Mutho’in warga Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol Kab Kediri mendatangi SPKT Polres Kediri Kota. Kedatangannya bersama kuasa Hukumnya untuk melaporkan dugaan Kasus Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekertaris Desa.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris (Carik) Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kab Kediri yang berinisial HDC dilaporkan oleh Moh Mutho’in, Senin (17/1/2020) sore.
Moh Mutho’in yang didampingi kuasa Hukumnya Imam Muhklas dan Sandro melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Kediri Kota.
Dari keterangan, kuasa hukumnya, usai melaporkan ke SPKT, menjelaskan oknum Sekertaris Desa Pesing berinisial HDC kita laporkan dengan dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya, dengan cara meminjam mobil untuk dirental.
Muhklas menjelaskan, kejadian bermula pada tahun 2019 bulan Juli. Oknun Sekertaris Desa Pesing HDC meminjam mobil rental Xenia Hitam AG 511 GV, Xenia warna Silver AG 1239 GY dan Sigra Warna Putih AG 1239 HG, kepada Moh Mutho’in. Hingga sekarang kedua mobil tersebut belum dikembalikan oleh oknum Sekertaris Desa Pesing.
Muklas juga mengungkapkan, saat merental mobil awalnya ditahun 2017 bulan Desember berjalan dengan lancar. Namun akhirnya, sampai bulan Juni 2019 tidak ada kejelasan dan kepastian dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Bahkan disomasi kemarin juga tidak ada respon yang sangat baik. Hingga kami melakukan tindakan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.(tim)