Kediri Aksaratimes 5 Februari 2021
Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka pengawasan PPKM di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, perlu pentingnya operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Surat edaran Bupati Kediri perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2021.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Tiga Pilar , Polsek Ngadiluwih , Koramil Ngadiluwih , Satuan Polisi PP dan Kuptd Puskesmas Ngadiluwih dan Wonorejo dengan pemberian masker selama 10 hari berturut turut dalam rangka percepatan penanggulangan covid 19 di Wilayah Kecamatan Ngadiluwih dan bertempat operasi yustisi di Jalan Tamtama Ngadiluwih , ” jelas Iptu Subandi Kanit Lantas Ngadiluwih.
Secara umum perubahan perilaku masyarakat yang ada dihadapkan Prokes dengan adanya Pandemi Corona. Berikutnya menekan angka angka konfirmasi Positif yang ada di Ngadiluwih dengan operasi pasar dan penindakan di tempat sebagai wujud nyata penerapan PPKM oleh Pemerintah Daerah , ” tegas Plt Danramil Ngadiluwih Wahyudi.
Ijin melaporkan hasil penindakan pelanggaran operasi percepatan penanganan covid-19 wiliayah kecamatan Ngadiluwih hari jumat 5 Februari 2021:
- Denda uang Rp.100.000 = 2 orang
- Beli Masker 20 biji = 10 orang
- Kerja Sosial = 2 orang
- Jumlah pelanggaran = 14 orang
Demikian di laporkan ,” tegas Kapten Inf. Wiwied Yani Wahyudi.