Pegiat Pedangang Miras ilegal Kediri Di Pelihara? Aturan Akan Ditertibkan atau Hanya Kertas Belaka

Aksaratimes.com| 8 November 2022. Kediri – Mas Bup “Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kabupaten Kediri nampaknya tidak serius dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, disela pendapatan Pajak yang seharusnya diterima masuk dalam PAD yang meliputi perdagangan Cukai Miras dan pajak restoran yang dikenakan menjadi hilang akibat menjamurnya Pelaku usaha ilegal yang nekad melakukan kegiatan usaha perdagangan miras ilegal tersebut.


Pasalnya, di Kabupaten Kediri tidak hanya warung kelontong dan tempat-tempat karaoke saja yang menjual minuman keras (miras), namun tempat-tempat berkedok studio musik dan Kafe tongkrongan hingga penjualan Miras via sosial media berlenggang bebas, para pelaku pun diketahui menyediakan minuman keras untuk para pengunjungnya ditempat tempat tersebut aman tanpa sidak maupun penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum Wilayah Kediri( Polres Pare).


Pengawasan terkait jam operasional tempat hiburan malam pun nampaknya sengaja diabaikan. Hal ini terlihat dari maraknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.00 wib dalam setiap harinya.
Kejadian serupa bisa saja terjadi di tempat lain di Wilayah Hukun Polres Kediri Kota. Namun nampaknya antisipasi dari aparat penegak hukum di Kediri Kota maupun Kabupaten terkesan lemah dan justru malah terkesan melindungi tempat-tempat yang rawan tersebut karena kepentingan pemilik usaha.

Read More


Salah satu contohnya adalah Neo yang beberapa waktu lalu digrebek oleh Satuan Dirtreskrim Polda Jatim dan menemukan kegiatan Prostitusi di tempat tersebut, efek miras yang membuat para pelanggan hilang montrol dan melakukan perlakukan asusila kepada wanita pemandu lagu yang berada di Lokasi Karaoke Kediri Kota dan Kabupaten. Setiap hari, tempat berkedok studio musik ini selalu terlihat dipenuhi pengunjung yang datang hingga melebihi jam operasional sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2014 dan Perwali Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2012, yakni pukul 24.00 WIB.

https://www.youtube.com/watch?v=eUi4Rbvm19k


Tak hanya itu. Selain mendengarkan lantunan lagu yang diiringi dengan musik berdendang, hampir seluruh pengunjung yang datang ketempat tersebut terlihat disodori minuman beralkohol dengan ditemani gadis-gadis seksi yang “bertugas” menuangkan minuman ke dalam gelas para pengunjung tempat tersebut.
Namun, kafe yang diduga tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ini selalu saja lolos dari razia yang dilakukan aparat Satpol PP maupun Petugas Kepolisian Resort Kota Kediri dan Polrest Kediri Pare, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa petugas Polsek Ngasem – Polres Kediri Gelar Razia Cipta Kondisi Juga tidak berhasil menemukan Miras di Lokasi Diskotik juga karaoke tersebut.
Kuat dugaan, hal itu disebabkan adanya “restu” dari oknum-oknum aparat baik di kalangan Pemerintah Kabupaten kediri maupun penegak hukum, tentunya dengan imbalan “Upeti” yang tidak sedikit. Benarkah?

Dari penelusuran dan informasi yang didapat Aksaratimes.com, menyebutkan bahwa razia yang kerap dilakukan jajaran Satpol PP dan aparat Kepolisian Kediri selalu tembus ke pihak pengelola (Baca: bocor, red).


Seperti diungkapkan LE (39), salah seorang pengunjung Kafe M3 . Ia mengungkapkan bahwa dalam setiap bulannya, ia bersama teman-temannya bisa puluhan kali datang ke kafe tersebut untuk melepas penat setelah seharian melakukan aktivitas ya kalau punya uang lebih suka ke MAXI karena wanitanya lebih cantik cantik,hehe, Tawanya.


Dalam satu bulan, saya dan teman-teman bisa 10 kali datang ke tempat ini untuk mendengarkan lantunan musik sembari minum bir, anggur hingga Vodka . Disini aman kok. Setiap akan ada razia, pihak Kafe selalu mendapat bocoran terlebih dahulu sehingga tamu-tamu merasa aman karena mendapat informasi tersebut”, ungkap LE yang diamini reka-rekannya.
dilansir dari Geraknews.com keterangan dari Kapolsek Ngasem melalui sambungan Whatsapp mengenai Razia Cipta Kondisi membenarkan bahwa Operasi ditempat hiburan malam diwilayahnya , dan hasilnya NIHIL, singkatnya,24/10/22. (AG)