Kediri (aksaratimes.com) – Kegiatan Layanan Penukaran Uang dilaksanakan selama periode 27 April s.d 20 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan protokol mitigasi dampak COVID-19, sebagai berikut:
1. Layanan penukaran uang melalui Kas Keliling ditiadakan.
2. Layanan penukaran kepada lembaga/instansi antara lain Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga/institusi lain dilakukan secara wholesale melalui perbankan dimana lembaga/institusi itu memiliki rekening di bank dimaksud.
KPw BI Kediri meminta setiap pemerintah daerah/lembaga/instansi memiliki koordinator yg bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja/dinas yg berada di bawahnya sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili oleh koordinator tsb.
3. Layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan oleh Perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol nasional pencegahan Covid-19.
4. Loket Layanan Penukaran Uang kepada masyarakat jika dimungkinkan agar dapat diupayakan dapat dibuka pada hari kerja dengan waktu/jam layanan menyesuaikan ketersediaan SDM bank.
5. Layanan penukaran uang _diutamakan_ dilakukan secara non tunai melalui pendebetan rekening (simpanan, uang elektronik) atau menggunakan QRIS bagi bank yang telah menerapkan QRIS.
6. Jumlah uang penukaran per orang dibatasi maksimal Rp3.700.000,00 yg terdiri dari 1 pak per pecahan UPK dari Rp20.000 s.d Rp2.000, dengan jumlah penukar sebanyak 50 orang per hari.
7. KPw BI Kediri akan menyediakan kebutuhan modal penukaran uang untuk lembaga/instansi (butir 2) dan untuk masyarakat (butir 3)* melalui mekanisme kegiatan penarikan uang sesuai ketentuan Setoran dan Bayaran Bank.
8. Pemenuhan UPK untuk layanan penukaran uang adalah Uang Layak Edar (ULE), baik berupa HCS (Hasil Cetak Sempurna) atau ULE hasil pengolahan serta setoran ULE Bank dengan komposisi sesuai ketersediaan uang.