Pelanggan Rumah Makan Ayam Bakar Madu Bu Elly di Kabupaten Kediri Tidak Terima Karena “MAKAN AYAM BESERTA KOTORANNYA

Kediri (aksaratimes.com) Nopember 24, 2020

Kejadian MENJIJIKAN ini terjadi di salah satu Rumah Makan di Kabupaten Kediri, Ayam Bakar Madu Bu Elly yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 148 Tepus Kabupaten Kediri.

Read More

Bermula saat Erlina hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekitar pukul 19.00WIB salah satu pelanggan Ayam Bakar Madu Bu Elly ini beserta keluarga memesan beberapa menu makanan paket ayam bakar madu 1, paket ayam bakar kecap 1, paket ayam goreng 1, teh hangat 1, dan es teh 1. Tidak disangka saat memakan menu paket ayam bakar madu terdapat “TAHI/KOTORAN” ayam. Sontak Erlina tidak terima atas kejadian itu.

Erlina sempat komplain serta berdebat panjang dengan beberapa karyawan Ayam Bakar Madu Bu Elly karena pemilik dan Manager tidak ada di lokasi Rumah Makan. Beberapa karyawan seperti koki dan pelayan terlihat di rekaman video meminta maaf, tapi tidak ada ganti rugi maupun kopensasi dari pihak Rumah Makan.

“Setelah memakan saya merasa mual pusing badan meriang sampek sekarang, padahal selama pandemi Covid-19 ini saya selalu menjaga kebersihan, itupun juga dianjurkan sama pemerintah dari mencuci tangan, pakai masker, handsanitizer, eh gak taunya kita makan malah di kasih Kotoran Ayam, ini menurut saya sudah perbuatan yang tidak menyenangkan dan akan saya laporkan ke pihak-pihak terkait agar tidak terulang lagi untuk pengunjung atau pelanggan yang lain, sempat saya di telepon pihak Rumah Makan hanya minta maaf dan tidak ada tanggung jawabnya” keluh Erlina kepada awak media.

Ditempat berbeda Akhir Kristiono dari LSM IJS (Indonesian Justice Society) memberikan komentar terkait hal ini “jelas Rumah Makan yang menjual makanan yang tidak layak dikonsumsi harus diberikan sanksi yang tegas, ada hukum pidana yang mengaturnya dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Menurut pasal 62 ayat (1) UUPK dijelaskan pengedaran makanan berbahaya termasuk perbuatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)” papar Om Kris sapaan akrabnya dan selaku Ketua DPP LSM IJS.

Dan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan WA pihak Rumah Makan Ayam Bakar Madu Bu Elly tidak merespon sama sekali sampai berita dimuat di media. (Nyoto)