Pemahaman Jenis-Jenis Uang yang Beredar

Pegawai memindahkan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, 18 November 2023. Tempo/Tony Hartawan

Aksaratimes.com I 10 Juli 2024 Jakarta – Uang yang beredar di masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. berikut pemahaman nya berdasarkan jenis-jenis uang yang beredar tersebut.

Uang Kartal

Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas, yang disebut hak oktroi. Hak oktroi merujuk pada kebijakan atau praktik di mana hak-hak istimewa diberikan kepada suatu entitas tanpa persetujuan dari pihak lain.

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal:

Read More
  1. Uang Negara: Uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    • Dikeluarkan oleh pemerintah
    • Dijamin oleh undang-undang
    • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
    • Ditandatangani oleh Menteri Keuangan
  2. Uang Bank: Uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
    • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
    • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
    • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral

Menurut bahan pembuatnya, uang kartal dapat dibagi menjadi:

  • Uang Logam:
    Biasanya terbuat dari emas atau perak. Di zaman sekarang, nilai nominalnya tidak berdasarkan berat emasnya, namun dari nilai nominal yang tercantum.
  • Uang Kertas:
    Terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu. Uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.

Uang Giral

Uang giral adalah uang yang tercipta akibat kebutuhan masyarakat akan alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau transfer telegrafis.

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut:

  1. Penyetoran uang tunai:
    Disetorkan kepada bank dan dicatat dalam rekening koran.
  2. Transaksi surat berharga:
    Menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan tersebut sebagai deposit.
  3. Kredit dari bank:
    Dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Keuntungan menggunakan uang giral:

  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil

Uang Kuasi

Menurut Bank Indonesia, uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, tabungan, dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik. Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat memenuhi sebagian dari fungsi uang sebagai media pertukaran. (red)